Cirebontrend.id – CIREBON – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon memicu reaksi keras dari masyarakat.
Warga menilai lonjakan pajak yang mereka terima terlalu tinggi dan membebani, bahkan ada yang menyebut angkanya mencapai 1.000 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah kabar bahwa kenaikan tarif PBB mencapai seribu persen.
Menurutnya, kebijakan ini memang telah berlaku sejak setahun lalu, namun persentase kenaikannya tidak sebesar isu yang beredar.
“Tidak benar sampai seribu persen. Memang ada kenaikan, tapi angkanya tidak sebesar itu,” kata Effendi usai rapat di Balai Kota Cirebon, Kamis 14 Agustus 2025.
Effendi menjelaskan, dasar hukum penyesuaian tarif PBB ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang dirumuskan mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkot mengadopsi delapan skema yang kemudian dipadukan menjadi formula final saat itu.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya sedang melakukan penghitungan ulang dan menyiapkan opsi penyesuaian.
“Targetnya minggu ini sudah ada rumusan baru yang lebih sejalan dengan aspirasi warga,” ujarnya.
Soal kemungkinan revisi perda, Effendi menegaskan pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi.
“Kalau evaluasi menyarankan perubahan, tentu bisa direvisi,” katanya.
Effendi, yang baru menjabat selama lima bulan, menargetkan proses evaluasi ini selesai dalam waktu singkat.
“Insyaallah ada formulasi yang lebih baik dan bisa menurunkan beban PBB masyarakat,” tutupnya.