Cirebontrend.id – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menyoroti maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang muncul di berbagai titik.
Dalam rangka menanggulangi persoalan tersebut, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyerukan pentingnya budaya hidup bersih di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Agus saat memantau kegiatan pembersihan TPS liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung.
Pembersihan tersebut merupakan respons atas penumpukan sampah yang kerap terjadi akibat kebiasaan warga membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kebersihan lingkungan harus menjadi kesadaran kolektif. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat. Kalau lingkungan bersih, tentu kesehatan kita juga lebih terjaga,” tegas Agus yang akrab disapa Jigus, Rabu 9 Juli 2025.
Ia pun menyoroti fakta bahwa TPS liar bukan hanya satu-dua, tetapi tersebar di banyak titik di Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, dirinya mendorong kerja sama aktif dari aparatur desa hingga tokoh masyarakat dalam mengantisipasi munculnya lokasi-lokasi pembuangan liar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengungkapkan bahwa lokasi di Kertawinangun bukan pertama kalinya dibersihkan.
Menurutnya, pihak DLH telah dua kali melakukan pembersihan di titik tersebut.
“Sayangnya, masyarakat masih ada yang belum sadar dan membuang sampah di tempat yang sama. Padahal kami sudah dua kali bersihkan. Kali ini kami turunkan sepuluh truk, dengan kapasitas masing-masing tiga ton. Artinya ada sekitar 30 ton sampah yang kita angkut,” ujar Iwan.
Guna mencegah kejadian serupa, DLH bekerja sama dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa akan melakukan pemagaran di lokasi tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak lagi menjadikan area itu sebagai tempat buang sampah.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa Pemkab Cirebon tengah mengebut penyusunan peraturan daerah yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar kebersihan.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemberian denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Kita ingin ada efek jera. Selain penindakan, tentu tetap kita lakukan edukasi. Tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Cirebon berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan semakin meningkat, demi terciptanya wilayah yang sehat, nyaman, dan bebas dari TPS liar.