Exclusive Content:

BerandaBeritaObat Terlarang Dijual COD, Polisi Ciduk Pelaku di Suranenggala Cirebon

Obat Terlarang Dijual COD, Polisi Ciduk Pelaku di Suranenggala Cirebon

Cirebontrend.id – CIREBON Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial R (33) yang kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang secara ilegal.

Pelaku ditangkap Senin sore, 9 Juni 2025, di wilayah Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.000 butir Trihexyphenidyl dan 615 butir Tramadol—dua jenis obat yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika, terutama oleh kalangan remaja.

Selain itu, disita pula uang tunai Rp220.000 yang diduga hasil transaksi, ponsel, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat ilegal dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan permukiman padat penduduk.

Petugas yang menyamar langsung melakukan penggerebekan di lokasi setelah pengintaian intensif dilakukan.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan itu secara sembunyi-sembunyi dan mengatur pertemuan di tempat umum. Modusnya menggunakan sistem COD agar tak mudah terlacak,” ungkap Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat-obatan disembunyikan dalam kardus coklat yang dibungkus plastik hitam.

Pelaku juga menggunakan sepeda motor jenis Honda Win untuk mengantar langsung pesanan pembeli ke sejumlah titik, yang sebagian besar diduga berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari pihak yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk kategori pidana. Obat jenis ini termasuk dalam pengawasan ketat karena bisa menyebabkan kecanduan dan kerusakan saraf jika disalahgunakan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penyidik melakukan proses lanjutan sesuai prosedur hukum acara pidana, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi.

R dijerat dengan Pasal 435 jo 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

“Kami tegaskan, wilayah hukum Polres Cirebon Kota bukan tempat aman bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Ini bagian dari komitmen kami menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat dan bebas narkoba,” tegas AKP Otong.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments