Exclusive Content:

BerandaBeritaSidang Gugatan PT. Carmella Gustavindo: Tergugat Absen, Hakim Tetapkan Mediasi

Sidang Gugatan PT. Carmella Gustavindo: Tergugat Absen, Hakim Tetapkan Mediasi

Cirebontrend.id – CIREBON – Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Indrawati Setiabudi kepada Direktur dan Komisaris PT. Carmella Gustavindo pada, Kamis 6 Juni 2025 lalu.

Sidang ini merupakan sidang ketiga dengan agenda menghadirkan pihak penggugat, namun sejumlah tergugat dan turut tergugat kembali absen dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum penggugat, Taryadi, tergugat I, Direktur PT. Carmella Gustavindo Benjamin Setiabudi, dan Tergugat II, Komisaris PT. Carmella Gustavindo Juanita Sulistyowati, tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena kesibukan, namun berjanji akan menghadirkan pada sidang berikutnya.

“Secara hukum, ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan sah dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap materi gugatan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Maka, ketidakhadiran mereka justru memperkuat posisi hukum kami,” ujar kuasa hukum penggugat, Taryadi didampingi rekannya Mohammad Nurjaya

Sementara itu, tiga pihak turut tergugat, sama sekali tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran mereka ini tercatat sudah terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut, meskipun panggilan telah disampaikan secara patut oleh pengadilan.

“Secara hukum, ketidakhadiran para turut tergugat tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, di mana ketidakhadiran pihak tergugat atau turut tergugat tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap gugatan.

“Oleh karenanya, ketidakhadiran mereka justru menjadi nilai tambah bagi pihak penggugat” tambahnya.

Majelis Hakim mencatat bahwa fakta-fakta ini akan dituangkan dalam berita acara persidangan, dan selanjutnya menjadi dasar dibuatnya akta resmi sebagai pengakuan implisit dari para tergugat dan turut tergugat.

Dalam sidangnya, Majelis juga menetapkan salah satu hakim sebagai mediator untuk menjalankan proses mediasi antara para pihak.

Namun, ditegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mewajibkan kehadiran langsung prinsipal.

“Jika pada mediasi nanti tergugat I dan II kembali tidak hadir, maka itu menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Majelis akan mencatat itu sebagai bagian dari proses pembuktian dalam pokok perkara,” jelas Taryadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Juni 2025 dengan agenda mediasi lanjutan dan penyampaian resume dari pihak penggugat.

Indrawati Setiabudi menuntut haknya sebagai ahli waris atas saham peninggalan mendiang ibunya, termasuk permintaan untuk diangkat sebagai komisaris PT. Carmella Gustavindo, dengan nilai gugatan mencapai Rp 2,2 miliar.

Diketahui, sengketa ini bermula dari persoalan warisan saham dalam perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) tersebut, yang didirikan oleh mendiang orang tua para pihak.

Setelah sang ibu wafat pada 2021, Indrawati selaku anak tertua merasa dikesampingkan dari proses RUPS luar biasa yang digelar oleh adik dan adik iparnya.

Ia juga mempermasalahkan kepemilikan saham sang ibu di PT. Carmella Gustavindo yang di claim ke nama adiknya, Benjamin.

Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka perkara ini akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi di sidang berikutnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments