Exclusive Content:

BerandaBeritaDugaan Pelecehan oleh Oknum Guru di SMP di Kota Cirebon, DP3APPKB Ambil...

Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru di SMP di Kota Cirebon, DP3APPKB Ambil Langkah Pendampingan

Cirebontrend.id – CIREBON – Seorang guru di SMP Negeri 3 Kota Cirebon tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan pelecehan terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut.

Meskipun belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, kasus ini telah memicu respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Menurutnya, asesmen akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait posisi guru terduga pelaku di lingkungan sekolah.

“Prosesnya saat ini masih mediasi internal karena keluarga korban belum siap melapor secara hukum. Oleh karena itu, polisi juga belum bisa bertindak lebih jauh,” ujar Suwarso saat ditemui di SMPN 3 Kota Cirebon, Rabu 21 Mei 2025.

Suwarso menegaskan bahwa asesmen yang dilakukan tidak hanya menyasar kondisi korban, tetapi juga kelayakan guru untuk tetap beraktivitas di dunia pendidikan. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

“Kalau memang hasil asesmen menunjukkan guru ini tidak layak berinteraksi dengan siswa, maka kami akan sarankan agar ditarik dari lingkungan sekolah,” tegasnya.

Menurut Suwarso, langkah ini penting untuk mencegah munculnya trauma baru pada siswa lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Ia juga menyatakan bahwa guru yang bersangkutan sudah direkomendasikan untuk tidak mengajar sementara waktu.

“Tindakan ini bukan hukuman, tapi langkah pencegahan. Kalau memang secara psikologis tidak bisa berinteraksi sehat dengan anak-anak, maka harus dijauhkan dari potensi pelanggaran,” tambahnya.

Mengenai pengakuan dari guru yang bersangkutan, Suwarso menyebut belum ada klarifikasi langsung. Namun, terlepas dari pengakuan tersebut, proses asesmen tetap akan menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan.

Sementara itu, untuk mendukung pemulihan korban, DP3APPKB telah menginstruksikan pendampingan psikologis dan sosial. Suwarso juga menekankan pentingnya pihak sekolah menjaga identitas dan kondisi psikologis korban.

“Kami minta sekolah tidak memperlakukan korban secara berbeda, dan tetap menjaga kerahasiaan identitasnya agar proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, apabila keluarga korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum, Suwarso menambahkan bahwa proses administratif tetap bisa berjalan.

Pemeriksaan internal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat akan dilakukan jika diperlukan.

“Secara administratif, ASN tetap bisa diproses meski tidak ada laporan ke polisi. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan BKPSDM dan Inspektorat,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments