Exclusive Content:

BerandaBeritaKAI Tutup 7 Perlintasan Liar di Daop 3 Cirebon Demi Kurangi Kecelakaan

KAI Tutup 7 Perlintasan Liar di Daop 3 Cirebon Demi Kurangi Kecelakaan

Cirebontrend.id – CIREBON Angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi perhatian serius. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon mengambil langkah konkret dengan menutup tujuh perlintasan liar sepanjang Januari hingga April 2025.

Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa dari total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerjanya, sebanyak 53 di antaranya belum dijaga petugas.

Sisanya, 113 perlintasan telah dilengkapi penjaga, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan aparat kewilayahan dalam proses penutupan perlintasan liar yang membahayakan,” ujar Muhibbuddin.

Dari tujuh titik yang ditutup, tiga berada di wilayah Kabupaten Cirebon: di Km 215+1 (Cirebon–Cangkring), Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan), dan Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun). Sementara dua titik lainnya berada di Kabupaten Brebes dan dua di Kabupaten Indramayu.

Tercatat selama empat bulan terakhir telah terjadi empat kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 3. KAI berharap, penutupan perlintasan ilegal ini dapat menekan risiko kecelakaan yang kerap kali menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.

Sebelum melakukan penutupan, KAI melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar. Spanduk informasi dipasang agar warga memahami alasan penutupan dan dapat beralih menggunakan perlintasan resmi atau jalur alternatif yang lebih aman.

Penutupan perlintasan liar ini juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan penutupan perlintasan tanpa izin.

Penegasan juga tercantum dalam PP No. 72 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal secara sembarangan.

“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments