Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningSWH: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Terima Sanksi dengan Legowo

SWH: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Terima Sanksi dengan Legowo

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, siap menerima sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah liburan ke Jepang tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Indramayu, Sri Wahyuni Herman (SWH), sebagai bentuk tanggung jawab Lucky Hakim atas pelanggaran yang dilakukan.

“Intinya, Pak Bupati siap menerima dengan legowo dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sanksi tersebut,” ujar Sri Wahyuni kepada CirebonTrend. Rabu, 23 April 2025.

Meski demikian, Sri menegaskan bahwa Lucky Hakim, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Indramayu, tidak berniat sengaja melanggar aturan.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Lucky Hakim, dirinya, serta seluruh pejabat di Indonesia agar tidak terulang di masa depan.

“Ini merupakan pelajaran berharga terutama untuk saya pribadi, buat bupati (Indramayu), juga buat bupati dan walikota diseluruh Indonesia agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” harapnya.

Sebagai bentuk dukungan, Sri menyatakan akan mendampingi Bupati Indramayu dalam menjalani sanksi.

“Saya sebagai kader NasDem dan Sekretaris DPD Partai NasDem Indramayu akan selalu mendukung dan mensupport Pak Bupati untuk menjalankan sanksi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sanksi Mulai Pekan Depan

Kemendagri telah menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim, yang wajib dijalaninya mulai pekan depan.

Selama periode tersebut, Bupati Indramayu diharuskan mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri, dengan kehadiran minimal satu hari dalam seminggu.

Sanksi ini diberikan setelah Lucky Hakim diketahui berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari Kemendagri. Keputusan tersebut resmi diumumkan Kemendagri pada Selasa (22/4/2025).

Dasar Hukum Sanksi

Sanksi terhadap kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 77 Ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri (untuk bupati/wali kota) atau presiden (untuk gubernur).

Selain itu, Pasal 76 Ayat (1) huruf J melarang kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin selama lebih dari tujuh hari berturut-turut. Jika dilanggar, sanksi awal berupa teguran dari Mendagri. Jika teguran diabaikan, kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus di Kemendagri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments