Cirebontrend.id – CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon memastikan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel, mengatakan ada 12 Raperda yang telah terdaftar dalam Propemperda 2025.
Di antaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025, serta perubahan bentuk hukum Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda.
“Beberapa sudah siap dibahas, seperti perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda yang harus menyesuaikan dengan regulasi pusat. Selain itu, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan juga sudah siap,” ujar Noupel usai rapat Bapemperda di Griyasawala, Kamis 11 April 2025.
Beberapa raperda lainnya yang masih dalam proses pembahasan antara lain Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Raperda Penyertaan Modal pada Bank BJB. Raperda yang berkaitan langsung dengan APBD juga menjadi prioritas penyelesaian.
Sementara itu, terkait dengan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Noupel menyebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Hal ini menyusul aspirasi masyarakat terkait revisi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota.
“Kami akan kaji lebih lanjut apakah revisi Perda memang diperlukan atau cukup dengan Perwali yang sudah ada,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menambahkan pihaknya tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait tarif PBB-P2, terutama yang disampaikan oleh Paguyuban Pelangi dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu.
“Meski Mahkamah Agung menolak judicial review terhadap Perda PDRD, kami tetap membuka ruang dialog. Paguyuban Pelangi bisa diajak duduk bersama DPRD dan eksekutif jika pembahasan revisi diperlukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi, mengungkapkan hingga saat ini Bagian Hukum belum menerima usulan resmi raperda dari perangkat daerah.
“Karena itu, melalui rapat ini kami ingin memastikan kesiapan semua pihak, agar seluruh raperda yang masuk Propemperda bisa dibahas tepat waktu,” ujarnya.