Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengonfirmasi penangkapan kembali terduga pelaku pencurian berinisial S (27) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Pelaku sebelumnya sempat dibebaskan setelah korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan, namun akhirnya diamankan kembali setelah masyarakat melapor adanya kasus serupa.
Awal Kasus: Percobaan Pencurian dan Penyelesaian Kekeluargaan
Menurut Kapolres, kasus bermula dari percobaan pencurian di rumah korban berinisial M di Desa Amis. Pelaku S berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cikedung.
“Namun, korban memutuskan tidak melanjutkan proses hukum dan memilih jalur kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan dan rekaman video,” ujar AKBP Ari Setyawan di Mapolres Indramayu. Jumat, 11 April 2025.
“Atas dasar itu, pada Senin (7/4) pukul 20.00 WIB, pelaku dikembalikan ke keluarganya,” sambungnya.
Namun, keputusan ini menimbulkan keresahan warga Desa Amis yang ternyata juga menjadi korban pencurian sebelumnya tetapi tidak melapor.
Protes Warga dan Penangkapan Kembali
Pada Rabu (9/4/2025), sejumlah warga mendatangi Polsek Cikedung mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Kapolres Indramayu beserta jajarannya turun langsung untuk berdialog dengan masyarakat.
“Kami memberikan pemahaman dan menjamin akan mengawal proses hukum ini,” jelasnya.
Hasilnya, tiga korban pencurian lain akhirnya melapor ke Polres Indramayu pada Kamis (10/4).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kembali S pada Kamis (10/4) pukul 07.00 WIB di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Tiga Laporan Baru dan Penetapan Tersangka
Polisi menerima tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian di Desa Amis:
1. LP No. 310/IV/2025: Korban S kehilangan pupuk dan padi senilai Rp14.250.000 pada 10 Desember 2024.
2. LP No. 311/IV/2025: Korban W kehilangan uang Rp11.000.000 pada 23 Maret 2025.
3. LP No. 312/IV/2025: Korban M kehilangan tanki semprot senilai Rp500.000 pada 15 Februari 2025.
Setelah memeriksa delapan saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk dua handphone, catatan transaksi, dua sepeda anak, dan akun judi online, polisi menetapkan S sebagai tersangka.
“Tersangka S kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Motif dan Himbauan Kapolres
Kapolres menjelaskan, hasil pencurian digunakan S untuk kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, dan judi online. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.
AKBP Ari Setyawan juga mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban kejahatan.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dengan prosedural dan profesional,” pungkasnya.
Ratusan Warga Amis Geruduk Polsek Cikedung
Sebelumnya diketahui, Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggeruduk Polsek Cikedung, Rabu malam (9/4).
Warga mempertanyakan soal isu ada polisi yang diduga menerima suap dari pelaku pencurian.
Kasus ini bermula dari percobaan pencurian pada Senin dini hari (7/4). Terduga pelaku, seorang warga Desa Amis, sempat diamankan, tetapi korban tidak mau melapor secara resmi. Akhirnya, polisi hanya memberikan sanksi wajib lapor kepada pelaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pelaporan ke polisi agar tindak pidana dapat ditangani secara hukum, bukan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.