Google search engine
BerandaAyumajakuningKurang Dari 24 Jam, Begal Motor Berhasil Diringkus Polres Indramayu

Kurang Dari 24 Jam, Begal Motor Berhasil Diringkus Polres Indramayu

CirebonTrend.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menangkap kawanan begal motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Juntinyuat dan Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sebanyak lima pelaku ditangkap, dua di antaranya ditembak di bagian kaki dan satu orang lainnya masih buron.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial SPD (34), MLS (49), KRL (31), MHD (28) merupakan residivis dan AQN (29). Sementara, yang masih DPO berinisial SRD (40). Seluruh tersangka warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Para pelaku ini ditangkap oleh anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu kurang dari 1×24 jam di suatu desa. Dua orang pelaku diantaranya MLS dan KRL dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas pada saat ditangkap,” kata Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, di Mapolres Indramayu, Kamis 6 April 2023.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menyampaikan, “selain mengamankan para tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 2 buah STNK, 2 buah BPKB, 2 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 bilah golok”.

“Empat unit sepeda motor yang kami amankan ini adalah dua milik korban dan dua milik para tersangka yang mereka gunakan saat menjalankan aksinya,” ujar Fahri.

AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, “modus operandi para tersangka pada saat menjalankan aksinya tersebut dengan cara memeped kendaraan korban dan mengambil kunci kontak secara paksa di sertai pengancaman ucapan TEMBAK TEMBAK TEMBAK sehingga korban panik dan dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok”.

“Tujuan dan maksud para pelaku ini untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut dan uangnya digunakan untuk bermain perjudian jenis slot,” ujar Fahri Siregar.

“akibat perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara”, tutup AKBP Fahri Siregar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -    

Most Popular

Recent Comments