Cirebontrend.id – CIREBON – Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 3,7 miliar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pegawai yang berinisial AM (32), merupakan staf keuangan di PDAM Tirta Giri Nata Kota cirebon telah bekerja sejak 2014.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Cirebon Kota bersama tim penyidik, pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2024 dengan lima modus berbeda.
“Modus pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan di loket PDAM, yang seharusnya disetor ke rekening PDAM di Bank BJB, namun tidak disetorkan,” ungkapnya, Senin 4 Agustus 2025.
Kedua, ia memalsukan nilai pembayaran transfer atau nota kredit pada laporan kas agar sesuai dengan jumlah uang tunai yang diambil,” tambahnnya.
Modus ketiga, pelaku menarik dana dari rekening PDAM menggunakan cek dengan tanda tangan palsu.
Keempat, AM memindahkan dana hasil pencairan cek ke rekening pribadi, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar penyedia barang dan jasa.
Dan kelima, pelaku juga diduga mengedit rekening koran milik PDAM serta memalsukan tanda tangan pejabat internal yang berwenang dalam pengelolaan keuangan.
Menurut pengakuan dari pelaku, uang yang dihasilkan dari korupsi tersebut digunakan untuk bermain treding dan judi online (judol).
Polres Cirebon Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen internal PDAM, nota, print word part, serta rekening koran bank.
Hingga saat ini, 20 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan. Dari hasil audit investigatif, kerugian negara akibat perbuatan AM terbagi dalam tiga pos, yaitu:
• Penggelapan setoran penerimaan loket sebesar Rp2.428.762.571
• Pengurangan nominal saat pemindahan dana sebesar Rp1.083.971.210
• Pemalsuan tanda tangan pada cek sebesar Rp200.000.000
“Total kerugian mencapai lebih dari Rp3,7 miliar dan dilakukan sepanjang tahun 2024. Dana hasil kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading di sejumlah aplikasi,” ujar AKBP Eko.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.