Cirebontrend.id – CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat langkah hukum dalam menjaga aset negara yang dikelolanya.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Senin 25 Agustus 2025.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno.
Arie menjelaskan, kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara BUMN dengan lembaga penegak hukum dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara yang kerap dihadapi KAI.
“Banyak kasus yang kami hadapi, terutama terkait penyerobotan dan pemanfaatan aset KAI tanpa izin. Dengan adanya kerja sama ini, kami bisa lebih optimal dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara,” ujar Arie.
Ia menambahkan, Kejari Subang tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga bisa diminta memberikan legal opinion untuk penyelesaian berbagai persoalan hukum yang melibatkan Daop 3 Cirebon.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, langkah KAI menggandeng kejaksaan merupakan bentuk keseriusan menjaga aset negara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat, bukan hanya bagi KAI tetapi juga masyarakat luas,” kata Bambang.
Dengan terjalinnya sinergi ini, KAI Daop 3 Cirebon berharap seluruh permasalahan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, dapat ditangani dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.