Cirebontrend.id – CIREBON – Warga Kampung Baru, RW 01, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) saat kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, Selasa 12 Agustus 2025.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, sebagian besar aspirasi yang ia terima dari masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) I—meliputi Kejaksan dan Pekalipan—berkaitan dengan kebutuhan perbaikan rumah.
Namun, banyak warga yang terhambat memperoleh bantuan karena bangunan mereka berdiri di atas lahan yang bukan milik pribadi, seperti tanah milik PT KAI atau bantaran sungai.
“Sesuai peraturan wali kota, salah satu syarat bantuan Rutilahu adalah rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri. Syarat ini memberatkan, padahal mereka juga warga Kota Cirebon yang layak dibantu,” ujar Imam.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan juga di beberapa kecamatan lain.
Karena itu, DPRD sedang membahas kemungkinan perubahan kebijakan agar bantuan bisa tetap diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria penerima, meski rumahnya berdiri di atas lahan non-pribadi.
“Kami sedang bernegosiasi dengan pemerintah kota agar ada kelonggaran aturan, sehingga mereka tetap mendapatkan hak untuk dibantu,” pungkasnya.