Cirebontrend.id – CIREBON – Puluhan ibu rumah tangga, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota untuk meminta kejelasan atas laporan penipuan arisan dan investasi bodong yang mereka alami pada Jumat 11 Juli 2025.
Kasus yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial TA, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun, para korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
“Sudah lebih dari setahun laporan ini masuk, tapi baru ditindaklanjuti sekarang setelah kami mengadu ke hotline Lapor Kapolres Bae,” ujar Nathasya, salah satu perwakilan korban kepada media.
Menurut Nathasya, jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia menilai, lambatnya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan.
“Kami minta Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran sementara para korban menanggung beban kerugian,” tegasnya.
Salah satu korban lainnya, Dewi, mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Ia menolak wacana damai dengan pelaku.
“Kami tidak mau ada perdamaian. Kami minta uang dikembalikan secara utuh, tidak dicicil. Kami ini bukan hanya korban investasi bodong, tapi juga arisan. Sudah rugi, malah dimaki-maki saat menagih,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Dewi menyebut bahwa pelaku kerap bersikap arogan dan bahkan menantang para korban.
“Dia selalu bilang tidak takut ditangkap polisi. Ini makin menyakitkan bagi kami,” ujarnya.
Korban lainnya, Fitriani, menyampaikan bahwa ia mulai terlibat setelah melihat status WhatsApp milik pelaku pada 19 Februari 2024. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan janji pengembalian berikut keuntungan 20 persen dalam sebulan.
“Tapi janji itu tidak pernah ditepati sampai sekarang,” kata Fitriani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penipuan ini.