Cirebontrend.id – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran dan dana desa.
Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, pada Rabu 2 Juli 2025, dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemkab serta perwakilan dari Kejari.
Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan dana desa dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon ingin memastikan bahwa 412 desa yang ada dapat menjalankan program dengan baik, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun administrasinya. Kami berharap para kuwu bisa lebih bijak dan transparan,” ujar Imron.
Ia menambahkan, dengan keterlibatan Kejaksaan, diharapkan para kepala desa mendapat pendampingan hukum dan arahan yang tepat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tujuannya adalah membentuk desa yang tangguh dan siap menyambut visi Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan desa adalah kunci. Oleh karena itu, karakter, tata kelola, hingga mentalitas aparat desa harus diperkuat. MoU ini diharapkan menjadi pijakan awal menuju perbaikan desa yang berkelanjutan,” tambah Imron.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebut kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendukung tata kelola desa yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
“Dengan jumlah desa yang cukup banyak, potensi penyalahgunaan dana bisa terjadi. Maka, salah satu isi MoU ini adalah pertukaran data dan informasi secara terbuka. Nantinya akan ada sistem yang memungkinkan masyarakat turut memantau penggunaan dana desa,” jelas Yudhi.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program desa yang sesuai rencana serta akuntabel. “MoU ini bagian dari upaya preventif agar dana desa tidak disalahgunakan. Kami ingin masyarakat melihat langsung hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon berharap mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efisien, dan berdampak positif bagi warga.