Exclusive Content:

BerandaBeritaHadapi Kemacetan dan Polusi, DPRD Cirebon Finalisasi Raperda Lalu Lintas dan Angkutan...

Hadapi Kemacetan dan Polusi, DPRD Cirebon Finalisasi Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terpadu

Cirebontrend.id – CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Raperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum baru bagi pengelolaan transportasi yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketua Pansus Raperda LLAJ, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menggantikan empat perda terdahulu yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan Kota Cirebon.

“Kami melihat urgensi adanya aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi perkotaan saat ini. Perkembangan teknologi, jumlah kendaraan, hingga tuntutan pengurangan emisi menjadi alasan utama lahirnya raperda ini,” kata Aldyan usai rapat finalisasi Pansus, Senin 14 Juli 2025.

Empat perda sebelumnya—termasuk Perda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas—dianggap belum mampu menjawab tantangan transportasi yang semakin kompleks, mulai dari kemacetan, parkir liar, hingga minimnya transportasi publik yang memadai.

“Dengan urbanisasi yang terus meningkat, kita tidak bisa bergantung pada aturan lama. Raperda ini menyatukan aspek-aspek penting lalu lintas dalam satu payung hukum yang lebih utuh,” tegas Aldyan.

Salah satu keunikan dalam raperda ini adalah dimasukkannya pengaturan kendaraan listrik berbasis baterai, sistem manajemen transportasi berbasis teknologi (intelligent transport system), serta pengelolaan parkir dan operasional kendaraan tradisional seperti becak.

“Ini bentuk adaptasi terhadap era baru transportasi. Kita tidak hanya ingin lalu lintas lancar, tapi juga mendukung program pengurangan emisi secara nasional,” ujarnya.

Aldyan menyebut, raperda ini dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD pada Kamis 17 Juli 2025, untuk disahkan menjadi perda.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto Wahyu Utomo, menilai raperda ini sebagai langkah maju dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan.

Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi antara aturan lokal dan perkembangan teknologi nasional maupun global.

“Raperda ini hadir karena perkembangan zaman menuntut penyesuaian. Kita harus punya dasar hukum untuk mengelola lalu lintas secara modern, termasuk penerapan transportasi ramah lingkungan,” jelas Ujianto.

Dengan disahkannya raperda ini nanti, DPRD dan Pemkot Cirebon berharap tercipta sistem lalu lintas yang tidak hanya aman dan lancar, tetapi juga mendukung kualitas hidup warga.

Raperda ini disebut sebagai fondasi menuju Cirebon sebagai kota yang layak huni, ramah lingkungan, dan berorientasi pada transportasi publik.

“Kita ingin transportasi menjadi bagian dari solusi, bukan justru menjadi sumber masalah,” tutup Aldyan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments