Cirebontrend.id – CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Penahanan dilakukan setelah Kejari melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah bukti pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa keempat tersangka terdiri dari unsur internal dan eksternal sekolah.
Mereka adalah T (Wakil Kepala Sekolah), R (Staf Kesiswaan merangkap guru), I (Kepala Sekolah), dan RN yang berasal dari luar lingkungan sekolah.
“Keempat tersangka ini terlibat aktif dalam skema pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa. Total nilai pemotongan mencapai Rp467 juta,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, para tersangka telah bersepakat untuk melakukan pemotongan dana bantuan pendidikan sejak awal proses pencairan.
Dari jumlah yang dipotong, kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta.
“Dana bantuan itu semestinya digunakan langsung oleh siswa penerima manfaat, namun justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Hamdan juga menyebutkan bahwa penyidikan belum selesai dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus.
“Saat ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan akan terus dikembangkan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan yang ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas setiap penyimpangan dana bantuan sosial dan pendidikan.