Cirebontrend.id – CIREBON – DPRD Kota Cirebon resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin 30 Juni 2025.
Kedua raperda ini dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan sistem penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.*
Raperda yang disetujui adalah perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan panjang bersama Pansus DPRD dan Tim Asistensi dari Pemerintah Daerah. Selain itu, raperda juga telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen kita dalam membenahi struktur pemerintahan serta mendukung penegakan hukum yang profesional,” ujar Andrie.
Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 5/2021 dibutuhkan guna menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebijakan nasional serta dinamika kebutuhan pelayanan masyarakat. Penyesuaian ini termasuk perubahan nomenklatur dan klasifikasi kelembagaan.
Ketua Pansus Perda tersebut, Karso, menegaskan bahwa revisi ini merupakan mandat dari berbagai regulasi pusat, seperti PP Nomor 72 Tahun 2019, Perpres Nomor 78 Tahun 2021, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
“Contoh konkretnya, perubahan nama Bappelitbangda menjadi Baperida. Perubahan ini tidak sekadar administratif, tapi bagian dari penguatan fungsi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelas Karso.
Sementara itu, terkait revisi Perda PPNS, Ketua Pansus Raperda, R. Endah Arisyanasakanti, menyebut bahwa pembaruan ini penting untuk meningkatkan kinerja penyidik PNS di daerah.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan PPNS, kita berharap aparat penegak perda di Kota Cirebon bisa bekerja lebih efektif, tidak hanya administratif tetapi juga lebih tanggap terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Endah.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan perda ini mencakup aspek teknis seperti mekanisme pengangkatan PPNS, penambahan kewenangan, hingga pelatihan berkelanjutan agar PPNS dapat bekerja secara berintegritas dan profesional.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyambut baik pengesahan dua raperda tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya melalui regulasi turunan berupa peraturan wali kota (Perwali).
“Seluruh kepala perangkat daerah harus menjadikan perda ini sebagai acuan utama dalam melaksanakan tugasnya. Langkah-langkah teknis akan segera disiapkan agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Edo.
Pengesahan dua raperda ini dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Cirebon.