Exclusive Content:

BerandaBeritaDiseret ke Pengadilan Setelah Membantu, Bos PT CHAS Gugat Balik Adik Ipar

Diseret ke Pengadilan Setelah Membantu, Bos PT CHAS Gugat Balik Adik Ipar

Cirebontrend.id – CIREBON Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, menggugat adik iparnya sendiri, Widjoyo Santoso alias WS, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Gugatan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi berakar dari persoalan panjang yang sarat emosi dan pengkhianatan dalam hubungan keluarga.

Gugatan yang diajukan Sugiarto merupakan respons atas serangkaian tindakan hukum yang sebelumnya dilakukan oleh WS.

WS tercatat telah menggugat Sugiarto sebanyak sembilan kali dan tiga kali menggugat pihak lain dalam kasus serupa, namun seluruhnya berakhir dengan kekalahan atau pencabutan gugatan.

Sugiarto menyebut tindakan adik iparnya sebagai bentuk “permainan hukum” yang tidak bisa ia toleransi lebih lama lagi.

“Sudah saya bantu dalam kondisi kepepet, asetnya saya beli untuk selamatkan dari lelang. Tapi bukannya berterima kasih, malah menggugat saya berkali-kali. Saya merasa dipermainkan,” ujar Sugiarto kepada awak media, Rabu 16 Juli 2025.

Menurut Sugiarto, konflik ini bermula sejak Juli 2022 ketika Widjoyo datang bersama keluarganya untuk meminta bantuan finansial.

Dalam kondisi terancam gagal bayar utang ke bank, keluarga WS bahkan rela bersujud di hadapan Sugiarto demi memohon agar aset milik mereka dibeli.

Atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan hubungan keluarga, Sugiarto mengiyakan permintaan tersebut.

Ia membeli dua aset utama milik Widjoyo, yakni dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Proses jual beli dilakukan secara sah dan seluruh dokumen kepemilikan telah dibaliknama atas nama Sugiarto. Ironisnya, hingga kini, kedua properti tersebut masih dikuasai oleh pihak Widjoyo.

“Secara hukum, aset itu milik saya. Tapi nyatanya masih dia kuasai dan saya malah terus diseret ke pengadilan. Ini bukan hanya pelecehan pribadi, tapi juga pelecehan hukum,” ujar Sugiarto.

Merasa sabarnya sudah habis, Sugiarto kini mengambil langkah tegas dengan menggugat balik WS atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia juga mengajukan proses pengosongan atas dua aset strategis tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur pidana jika WS tidak menunjukkan itikad baik.

“Saya beri waktu sampai akhir Juli. Kalau tidak ada permintaan maaf secara langsung, saya tidak segan membawa perkara ini ke ranah pidana. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal harga diri,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments