Cirebontrend.id – CIREBON – Nama Casmari, Kuwu (Kepala Desa) Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik setelah video dirinya menyawer di sebuah diskotik tersebar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 16 detik itu, tampak jelas Casmari mengambil sejumlah uang dari dompetnya lalu melemparkannya ke udara – sebuah aksi sawer yang menyita perhatian di tengah lantunan musik dari DJ ibu kota.
Saat dikonfirmasi Casmari tak menampik bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Ia mengaku kejadian itu berlangsung spontan.
“Secara tak sadar, dan kalau keadaan di diskotik kan puyenglah. Ya jadi seperti itu,” ujar Casmari, pada selasa 10 Juni 2025.
Casmari menegaskan bahwa uang yang ia gunakan untuk sawer adalah murni dari kantong pribadinya, bukan dana desa atau uang negara.
“Saya punya usaha, rumah banyak, mobil tiga. Usaha saya di bidang pertanahan. Jadi bukan pakai uang desa. Dan masyarakat Karangsari tahu itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa kebiasaan menyawer bukanlah hal baru baginya. Bahkan sebelum menjabat sebagai kuwu, ia kerap mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk hiburan.
“Sebelum jadi Kuwu sering sawer juga. Pernah habis sampai Rp15 juta. Tapi kalau kemarin itu paling Rp1-3 jutaan,” katanya.
Namun, terlepas dari viralnya video dan berbagai reaksi publik, Casmari justru membeberkan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, ia belum pernah mengambil gajinya.
“Saya janji dari awal, gaji tahun pertama saya berikan untuk fakir miskin dan anak yatim di Karangsari,” ungkapnya.
Ia juga berkomitmen menyumbangkan gaji tahun keduanya untuk memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni (Rutilahu) serta infrastruktur jalan desa yang belum tersentuh dana desa.
“Saya ikhlas. Saya merasa lebih senang jika uang itu bisa membantu masyarakat yang lebih membutuhkan,” tambah Casmari.
Menanggapi polemik soal kunjungannya ke tempat hiburan malam, Casmari menyebut hal tersebut sebagai bentuk hiburan pribadi yang wajar dan manusiawi.
“Tidak semua Kuwu sering ke tempat hiburan malam. Tapi kalaupun ada, itu hak pribadi. Yang penting tidak merugikan masyarakat atau menggunakan uang negara,” tutupnya.