Cirebontrend.id – CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka diduga lalai dan sengaja mengabaikan peringatan resmi dari dinas terkait soal larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6/2025), Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK (Ketua Koperasi Al Azhariyah) dan AR (Kepala Teknik Tambang) tetap melanjutkan operasi pertambangan meski telah ada larangan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon sejak Januari 2025.
“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pertambangan tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta peringatan penghentian kegiatan, namun tidak mengindahkannya,” ujar Kombes Pol Sumarni.
“Sementara tersangka AR, selaku kepala teknik tambang, tetap menjalankan operasi tanpa memperhatikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), meski tahu adanya larangan,” tambahnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
• Empat unit ekskavator
• Dokumen izin usaha pertambangan
• Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM
• Dokumen uji kompetensi pengawas tambang
Akibat kelalaian ini, terjadi longsor yang menelan korban jiwa. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Mereka juga dijerat Undang-Undang Keselamatan Kerja dengan ancaman hukuman 1 bulan hingga 4 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha tambang agar tidak mengabaikan peraturan dan keselamatan.
“Penegakan hukum ini menjadi pembelajaran agar semua pelaku usaha tambang lebih patuh terhadap regulasi dan tidak mengorbankan keselamatan pekerja maupun lingkungan,” tegas Sumarni.
Hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.