Cirebontrend.id – CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dua jaringan pengoplos gas LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Dalam operasi ini, enam orang pelaku diamankan beserta 1004 tabung gas oplosan terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 3 Kilogram (kg), 6 kg dan 12 kg.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan modus memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 6 kg.
Para pelaku telah beraksi selama berbulan-bulan dan menyebabkan kerugian bagi negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas.
“Dari dua kasus yang kami ungkap, sebanyak enam tersangka telah kami tetapkan dan terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 17 Juni 2025.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Polisi membekuk tiga tersangka, yakni S (38), YM (50), dan IR (51).
AKBP Eko menjelaskan, para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti pipa besi, karet, serta timbangan digital untuk memindahkan gas.
“Selama tujuh bulan mereka sudah menjalankan bisnis ilegal ini dengan menjual gas oplosan ke pasaran,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan digital, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.
Pengungkapan kedua terjadi pada 5 Juni 2025 di sebuah bangunan bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Tiga pelaku lain—AS (31), A (33), dan G (41)—ditangkap di lokasi tersebut.
“Pelaku G adalah pemilik fasilitas dan kendaraan distribusi, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengisi ulang tabung. Proses transfer gas dipercepat dengan menggunakan es batu,” papar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa ratusan tabung gas, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan segel tabung gas palsu.
Kapolres menegaskan, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Sanksinya berat: maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar AKBP Eko.
Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota atas pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, praktik pengoplosan gas subsidi telah merusak distribusi LPG dan mengancam ketersediaan bagi warga yang berhak.
“Bila dibiarkan, tindakan ini bisa menyebabkan kelangkaan seperti yang terjadi di Jabodetabek beberapa waktu lalu,” katanya.
Fadlan juga mengungkapkan bahwa segel tabung palsu yang diamankan diduga diproduksi di luar Jawa.
“Ada indikasi kuat asalnya dari Papua dan Makassar, bukan impor. Segelnya sangat mirip dengan aslinya,” tambah dia.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan gas subsidi.
“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai peruntukannya,” tandasnya.