Cirebontrend.id – CIREBON – Upaya memperkuat pelestarian budaya di Kota Cirebon terus digulirkan. Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar rapat kerja bersama perwakilan empat keraton serta komunitas seni dan budaya di Griya Sawala, Selasa 18 Juni 2025.
Rapat ini menjadi forum penting untuk membahas langkah konkret penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Cirebon, yang telah disahkan tahun lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, MPd, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa kekayaan budaya yang dimiliki Cirebon perlu dikelola dan dipromosikan secara lebih terpadu.
“Cirebon memiliki warisan budaya yang sangat kaya, baik dari sisi tradisi, seni, maupun warisan keraton. Namun, tantangan kita saat ini adalah bagaimana membangun komunikasi yang harmonis antar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, keraton, pelaku seni, hingga masyarakat,” ujar Yusuf.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal implementasi Perda ini melalui pendekatan yang partisipatif.
“Ruang dialog tetap kami buka, agar pelaksanaan Perda ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku budaya di lapangan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Patih Kesultanan Kanoman, Pangeran Patih Raja Moh Qodiron, juga menyampaikan dukungan penuh dari pihak keraton terhadap penguatan budaya lokal.
“Kota Cirebon memiliki kekayaan budaya yang berakar dari perpaduan unsur lokal, Cina, dan Arab. Sinergi antara unsur-unsur ini perlu terus kita perkuat, agar budaya Cirebon bisa tampil sebagai ikon yang membanggakan,” kata Qodiron.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan telah memberi dasar hukum yang kuat untuk berbagai program pelestarian.
“Selama tiga tahun terakhir, kami sudah membangun fondasi penting dalam bentuk Perda. Di dalamnya, ada 10 objek pemajuan budaya yang terklasifikasi, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, hingga olahraga tradisional,” jelas Agus.
Lebih jauh, Agus menuturkan, Perda ini juga mencakup penguatan pengakuan terhadap empat keraton di Kota Cirebon sebagai bagian integral dari kebudayaan daerah, serta penekanan pada pelestarian cagar budaya.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk mengatur lebih detail pelaksanaan Perda, termasuk pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah yang akan menjadi mitra strategis pemerintah.
“Ke depan, Dewan Kebudayaan ini akan berperan aktif dalam berbagai kegiatan, mulai dari penyelenggaraan kongres budaya, pelestarian aksara Pegon, hingga pengangkatan tokoh-tokoh tradisi,” paparnya.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan visi pemajuan kebudayaan di Kota Cirebon tidak hanya menjadi agenda pemerintah, melainkan juga gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.