Cirebontrend.id – CIREBON – Kantor konsultan hukum Reno dan Rekan yang mewakili kliennya, Irma Oktavia, secara resmi melaporkan Direktur Utama PT CAS Sugiarto, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai telah merugikan secara signifikan pihak klien, pada Rabu 4 Juni 2025.
Dalam keterangan resminya, Reno Sukriano menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk pencarian keadilan atas serangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum dan mengarah pada perampasan aset pribadi milik klien mereka.
“Ya, hari ini, tanggal 4 Juni 2025, kami resmi melaporkan PT CAS atau Direktur PT CAS, Pak Sugiarto, yang dalam hal ini telah melakukan beberapa hal yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum.
Reno menyatakan keyakinannya terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya di Kota Cirebon, yang dinilai masih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
“Kami sangat percaya bahwa proses penegakan hukum di Cirebon masih sangat baik dan berjalan berdasarkan kaidah hukum serta prinsip keadilan. Harapan kami, melalui laporan ini, klien kami bisa mendapatkan hak dan keadilan yang seharusnya.”
Tidak berhenti sampai di sana, Reno juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melayangkan gugatan perdata terhadap Sugiarto, dengan materi gugatan yang berkaitan langsung dengan dugaan perampasan aset pribadi serta barang-barang milik klien yang terjadi beberapa waktu lalu.
Reno menjelaskan ada beberapa barang yang disita oleh Sugiarto yaitu beruta handphone yang berisi akses penting ke sistem digital dan akun perbankan atas nama CV Lentera Cipta.
Kemudian pengambilalihan enam sertifikat dan AJB atas nama Irma dikabarkan telah dikuasai oleh manajemen PT CHAS.
“Tak hanya itu, bahkan dipasang spanduk “DIJUAL” dengan mencantumkan nomor kontak perusahaan, tanpa persetujuan dari pemilik sah,” jelas Reno.
Langkah hukum berikutnya adalah menggugat secara perdata terhadap Sugiarto, selaku Direktur Utama PT CAS, atas tindakan perampasan terhadap seluruh aset dan barang pribadi milik klien kami,” tutup kuasa hukum.
“Laporan ini menandai awal dari proses hukum yang akan terus dikawal oleh tim kami, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara,” tutupnya.