Cirebontrend.id – CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning—yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan—masih dalam kondisi solid dan terkendali hingga pertengahan triwulan kedua 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam gelaran Bancakan(Bincang Asik Seputar Sektor Jasa Keuangan) bersama awak media pada Senin, 26 Mei 2025.
“Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang tercatat sebesar 4,98 persen menjadi salah satu penopang utama kestabilan sektor jasa keuangan di wilayah ini,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa kinerja perbankan, khususnya 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Ciayumajakuning, menunjukkan geliat pertumbuhan pada Maret 2025.
Penyaluran kredit tumbuh 2,48 persen dan mencapai Rp2,05 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan sebesar 1,25 persen menjadi Rp2,22 triliun.
Sisi aset pun ikut terdorong naik sebesar 1,24 persen menjadi Rp2,75 triliun. “Seluruh indikator tersebut mendorong peningkatan laba signifikan, yakni sebesar 146,49 persen menjadi Rp16,5 miliar,” jelas Agus lebih lanjut.
Modal BPR juga masih tergolong kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di angka 16,06 persen, walaupun mengalami penyusutan 15,12 persen. Adapun rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross sedikit turun menjadi 18,89 persen.
Tiga sektor utama menjadi sasaran utama kredit BPR di wilayah ini, yaitu sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya dengan porsi 47,02 persen (Rp1,09 triliun), disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran 34,62 persen (Rp802,49 miliar), dan sektor Pertanian, Perburuan, serta Kehutanan sebesar 4,40 persen (Rp101,9 miliar).
Secara regional, kontribusi wilayah Ciayumajakuning terhadap total kredit BPR di Jawa Barat mencapai 11,20 persen. Sedangkan DPK di wilayah ini berkontribusi 13,22 persen, dan aset BPR-nya menyumbang 11,13 persen dari total aset BPR di provinsi tersebut.
Menutup keterangannya, Agus menyebutkan bahwa terjadi satu aksi korporasi berupa penggabungan BPR pada akhir tahun lalu.
“PT BPR Majalengka Jabar (Perseroda) resmi bergabung dengan PT BPR Karya Utama Jabar di Kabupaten Subang per 24 Desember 2024. Dengan demikian, pengawasan BPR tersebut tidak lagi berada di bawah OJK Cirebon,” tandasnya.