Exclusive Content:

BerandaBeritaPeringati May Day, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Aksi Keselamatan di Perlintasan...

Peringati May Day, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Aksi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Cirebontrend.id – CIREBON – Memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon menggelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintas jalur kereta api.

Aksi kampanye dilakukan di sembilan titik, terdiri dari tujuh perlintasan tanpa palang pintu dan dua perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang.

Pelaksanaan pertama berlangsung di JPL 341 Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon — sebuah titik rawan yang selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Manajemen KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), serta komunitas pecinta kereta api seperti IRPS dan Edan Sepur.

Mereka bersama-sama turun ke lapangan membagikan flyer, membentangkan spanduk, serta memberikan imbauan langsung kepada para pengguna jalan.

“Momentum Hari Buruh kami jadikan ajang untuk memperkuat pesan keselamatan, terutama di perlintasan sebidang yang masih menyumbang angka kecelakaan tinggi,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Kamis 1 Mei 2025.

Sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap penjaga perlintasan non-formal, KAI dan SPKA juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan sabuk pengaman (safety belt). Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keselamatan bersama.

Muhibbuddin mengungkapkan, terdapat 166 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 telah dijaga, sedangkan 53 lainnya masih belum memiliki penjagaan resmi.

Sepanjang awal tahun hingga Mei 2025, telah terjadi empat kasus kecelakaan antara kendaraan dan kereta api, seluruhnya di perlintasan tanpa palang pintu.

“Keselamatan harus menjadi budaya. Kami mengimbau agar setiap pengendara berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan aman sebelum melintas. Ini bukan sekadar imbauan, tapi amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -         

Most Popular

Recent Comments