Cirebontrend.id – CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial FA dan rekannya AB.
Pelaku FA merupakan residivis, kembali ditangkap setelah bebas pada Februari 2025 usai menjalani hukuman untuk kasus serupa yang menjeratnya pada 2023.
Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 6 dari 10 sepeda motor hasil curian yang dilakukan FA dan rekannya, AB.
Empat di antaranya sudah teridentifikasi pemiliknya, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian. Sebagian motor curian lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, total ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi berada di wilayah Ciayumajakuning.
“Pengembangan kasus ini bermula dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di salah satu gerai Alfamart di kawasan Gunung Jati, yang menjadi petunjuk penting dalam penangkapan pelaku,” katanya, Senin 19 Mei 2025.
Kapolres Eko menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan kunci T, memanfaatkan situasi ketika kendaraan diparkir tanpa pengawasan yang ketat.
“Saat ini, dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota, sementara satu pelaku lainnya ditahan di Polsek Seltim. Polisi juga masih memburu penadah hasil curian tersebut,” jelasnya.
Kapolres Eko, menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku pencurian dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya demi mencegah kejadian serupa.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejumlah kendaraan bermotor dan kunci T.