Exclusive Content:

BerandaBeritaKasus Penggelapan Rp3,5 Miliar di Perumda Tirta Giri Nata, DPRD Desak Tindakan...

Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar di Perumda Tirta Giri Nata, DPRD Desak Tindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh

Cirebontrend.id – CIREBON – Dugaan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon, Senin 5 Mei 2025.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk direksi Perumda, Dewan Pengawas, Inspektorat, kepolisian, serta elemen masyarakat sipil seperti HMI dan Pamaci Gema Damar, menegaskan tuntutan akan akuntabilitas dan pembenahan serius di tubuh BUMD tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, menyoroti langkah Perumda yang dinilai belum maksimal dalam menangani pelaku dugaan penggelapan. Meski pelaku telah dipindah tugaskan, Komisi II menilai hal itu belum cukup.

“Rekomendasi kami jelas, terduga pelaku seharusnya diberhentikan sementara dari segala aktivitas kerja, bukan hanya dipindah. Ini menyangkut integritas lembaga,” tegas Handarujati.

Komisi II juga menemukan bahwa pelaku memiliki kewenangan yang tidak seimbang dengan posisinya. Andru, sapaan akrab Ketua Komisi II, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki akses terhadap 22 jenis kewenangan, yang dinilai rawan disalahgunakan.

“Ini bukti lemahnya sistem kontrol internal. Tidak semestinya satu staf memiliki akses seluas itu, apalagi tidak berada di divisi keuangan,” ujarnya.

Selain meminta klarifikasi dari Perumda dan Dewan Pengawas, Komisi II menyatakan tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus ini. Langkah ini akan dibahas dengan pimpinan DPRD dan berpotensi menjadi gabungan antar komisi.

Kasus ini menjadi krusial karena jumlah dana yang diduga digelapkan hampir setara dengan penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda tahun ini. Komisi II menilai hal itu sebagai preseden buruk dalam pengelolaan keuangan BUMD.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penyelesaian menyeluruh. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh BUMD di Kota Cirebon,” kata Andru.

Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hingga tenggat 24 Mei 2025 — waktu yang diberikan kepada pelaku untuk mengembalikan dana yang digelapkan. Namun ia tetap mendorong pembentukan Pansus sebagai bentuk pengawasan melembaga.

“Kami harap pada tanggal itu semuanya jelas. Tapi kami tetap dorong Komisi II untuk membentuk Pansus, agar ada mekanisme formal dalam pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari, menyatakan pihaknya akan tunduk pada proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Cirebon Kota.

“Kami siap mengikuti semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya singkat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments