CirebonTrend.id – CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya.
Hingga awal Mei 2025, sebanyak 13,5 juta meter persegi dari total 14 juta meter persegi aset tanah telah berhasil disertifikasi.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan keamanan aset negara di bawah pengelolaan KAI.
Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bahwa sejak 2024 hingga Mei 2025, pihaknya telah menyertifikatkan tambahan 902.052 m² aset tanah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.
“Total aset tanah KAI Daop 3 Cirebon mencapai 14.987.886 m², tersebar di delapan wilayah kerja, termasuk Cikampek, Subang, Brebes, dan Tegal. Selain tanah, kami juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas,” ujar Arie. Minggu, 4 Mei 2025.
Sertifikasi Terkini: Cirebon dan Indramayu
Pada pertengahan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kantor ATR/BPN Kota Cirebon. Sertifikat tersebut mencakup tanah seluas 81.365 m² di sejumlah kelurahan, seperti Jagasatru, Pulasaren, dan Kesambi, dengan nilai estimasi Rp386,5 miliar.
Kemudian, pada 2 Mei 2025, KAI kembali menerima 5 e-Sertifikat Hak Pakai di Kabupaten Indramayu dengan luas 28.638 m² dan nilai Rp3,04 miliar.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Indramayu, Drs. Fredy Marfin, M.Si, disaksikan notaris Mariana Dewi, SH, M.Kn.
Perlindungan Aset dari Okupasi Ilegal
Arie mengakui bahwa masih banyak aset KAI yang diduduki pihak ketiga tanpa hak. Untuk mengamankan aset negara, KAI melakukan berbagai langkah, seperti:
– Pemetaan (mapping) aset
– Pemasangan patok batas dan plang penanda
– Pemagaran pasca-penertiban
– Penertiban melalui jalur hukum (litigasi)
“Kami berkomitmen menyelesaikan sertifikasi seluruh aset untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung program transformasi agraria Kementerian ATR/BPN,” tegas Arie.
Sinergi dengan ATR/BPN untuk Transportasi Berkelanjutan
KAI berharap kolaborasi dengan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan bagi masyarakat.
Dengan sertifikasi, pengelolaan aset menjadi lebih tertib, mengurangi sengketa, dan mempermudah pengembangan infrastruktur perkeretaapian di masa depan.