Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningDibunuh Usai Pesta Miras, Dua Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Dibunuh Usai Pesta Miras, Dua Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Sempat viral di medsos penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Penemuan tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga yang hendak ke sawah pada hari Sabtu (24/5) pagi. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di area sawah.

Belakangan diketahui korban tersebut bernama Dedi Sutara alias Buntung berusia 45 tahun warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan berinisial T (24) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana dan M (24) warga Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

“Alhamdulillah, pada hari sabtu kurang lebih jam 17.00 WIB, kurang dari 24 jam. Kita sudah dapat mengamankan pelaku pertama atas nama dengan inisial T,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. Senin, 26 Mei 2025.

“Kemudian kita kembangkan dan alhamdulillah pada hari Sabtu pukul 12.30 WIB kita dapat mengamankan pelaku kedua inisial atas nama M,” sambungnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ari mengungkapkan, tersangka dan korban sebelumnya mengonsumsi minuman keras di rumah seorang saksi berinisial S sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 22.30 WIB, T mengajak M untuk memukuli korban karena masalah pribadi.

“Pelaku merasa kesal dan jengkel karena sebelumnya mereka kumpul dan minum-minuman keras, kemudian terjadi gesekan,” ungkapnya.

Ari menjelaskan, korban yang sedang tertidur dipaksa keluar dengan cara diseret, lalu dibawa menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian.

“Di TKP, T memukul wajah korban tiga kali, disusul M yang memukul kepala dan pelipis korban sekitar sepuluh kali hingga korban terjatuh,” jelasnya.

Menurut Ari, Tak berhenti di situ, T menginjak kepala korban sambil berteriak, “Mati sira, mati sira! (Mati kamu, mati kamu!)” sebelum meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

Keduanya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku M ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB, sementara T diamankan Minggu (25/5) pukul 12.30 WIB di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

“Para pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, M ditangkap dirumahnya di desa cangko, dan T ditangkap di desa tetangga di desa kerticala,” ujarnya.

Untuk Barang bukti yang disita atas peristiwa pembunuhan tersebut meliputi pakaian dan celana korban, sepeda motor Honda Supra X milik T.

“Ponsel Oppo A3X milik T dan Infinix milik M serta pakaian tersangka,” kata Kapolres Indramayu.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Kekerasan beramai-ramai hingga menewaskan orang.

“Kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments