Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.
Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49) diamankan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Senjata dan Amunisi Diamankan
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kedapatan menyimpan satu pucuk pistol jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Kamis, 17 April 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan senjata dan amunisi tersimpan di lemari lantai dua rumah pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 pucuk pistol Browning Hi-Power kaliber 9 mm lengkap dengan magazine
– 4 kotak amunisi berisi total 125 butir peluru
– 1 flashdisk berisi video dan foto senjata
– 1 tas merah bertuliskan “GC”
– 1 holster hitam
*Pelaku Beli Senjata Seharga Rp15 Juta*
Hasil pemeriksaan mengungkap, BN membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial T (masih dalam pencarian) seharga Rp15 juta.
Menurut Hillal, pelaku mengaku pernah menggunakan pistol itu untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati.
“Senjata tersebut ditemukan oleh petugas di dalam sebuah tas di lemari lantai 2,” jelas AKP Hillal.
Dijerat UU Darurat Senjata Api
Kasat Reskrim menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“BN berikut barang bukti kini diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hillal.
Toni RM Apresiasi Kinerja Polisi
Toni RM, penasihat hukum pelapor, mengapresiasi kinerja Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.
“Terima kasih kepada Kapolres, Satreskrim, dan seluruh anggota yang bertugas. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran senjata ilegal. Polres Indramayu mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata tanpa izin.