Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningPolres Indramayu Tangkap Tiga Begal, Tiga Lainnya Masih Buron

Polres Indramayu Tangkap Tiga Begal, Tiga Lainnya Masih Buron

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di wilayah Indramayu dan Cirebon. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa operasi pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pelaku beraksi di 10 lokasi berbeda sejak Februari 2025.

“Tim berhasil mengamankan tiga pelaku pada 24 April dini hari di Kedokanbunder. Saat penangkapan, mereka melawan sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. Jumat, 25 April 2025.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap, Hillal mengungkapkan, ada tiga orang, dengan inisial S alias Nano (20) sebagai Eksekutor yang bawa golok. Kemudian Y alias Gegog (24) sebagai Joki motor. Dan Y.A alias Acim (30) sebagai Penadah.

“Untuk pelaku Y.A sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama, sebagai penadah,” ungkapnya.

Ultimatum Kasatreskrim Beri Waktu 3×24 Jam untuk Menyerahkan Diri

Sementara itu, lanjut Hillal, tiga pelaku lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial S (35) sebagai Joki & eksekutor.  Kemudian A (30) sebagai Eksekutor. Dan A (20) sebagai Joki & eksekutor.

“Kami beri kesempatan 3×24 jam untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengejar sampai kapanpun,” tegas Hillal.

Modus Kejahatan: Teror dengan Golok, Motor Dijual Murah

Menurut penyidikan, pelaku beroperasi berkelompok dengan dua motor, berburu korban di jalan sepi pada malam hingga dini hari.

“Mereka memepet korban, ancam dengan golok, lalu tendang motor hingga korban jatuh. Setelah itu, motor langsung dibawa kabur,” jelas Hillal.

Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 3,5–4 juta per unit.

“Pelaku dapat untung Rp 850 ribu–1 juta per orang, sedangkan penadahnya dapat Rp 200 ribu per motor,” tambahnya.

Barang Bukti yang Diamankan

– 1 motor Honda Beat hitam (kendaraan operasional).

– 1 golok (senjata tindak pidana).

– 3 HP (alat komunikasi).

– Uang Rp 1,2 juta (hasil penjualan motor curian).

– 1 STNK korban.

Ancaman Hukuman

Hillal mengatakan, dari pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHP (Curas) hingga 12 tahun penjara dan untuk penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP (Tadah) maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk pelaku Curas akan dihukum hingga 12 tahun penjara dan untuk penadah akan dihukum maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -         

Most Popular

Recent Comments