CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hadi Sutrisno, mengapresiasi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena berlibur ke Jepang tanpa izin.
Sanksi tersebut berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Taufik Hadi Sutrisno, yang akrab disapa Bang Opik, menyatakan bahwa keputusan ini menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan mengenai sanksi bagi Bupati Lucky.
“Alhamdulillah, putusan ini sudah ditetapkan Kemendagri. Bupati Indramayu diwajibkan mengikuti pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan, dengan kehadiran minimal satu hari dalam seminggu di Kemendagri,” ujar Bang Opik, mengutip pernyataan Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto. Rabu, 23 April 2025.
Sanksi Mulai Berlaku Pekan Depan
Bang Opik menjelaskan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan mulai pekan depan. Selama masa sanksi, Bupati Lucky Hakim diharuskan mengikuti berbagai kegiatan di Kemendagri sambil tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.
“Di sana, Pak Bupati akan diminta mengikuti kegiatan di Kemendagri, termasuk membagi waktu untuk mempelajari tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan keputusan ini, tidak ada lagi keraguan masyarakat mengenai bentuk sanksi yang diberikan.
“Sekarang sudah jelas, tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat,” ucap Bang Opik sembari mengajak masyarakat tetap mendukung program Pemkab Indramayu.
Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Bangga atas Sikap Tegasnya
Sebelumnya, Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya karena tidak meminta izin sebelum berlibur ke Jepang.
Bang Opik memuji sikap Bupati Lucky yang terbuka mengakui kesalahan dan menegaskan bahwa liburan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah.
“Yang kami banggakan, selain mengakui kesalahan, Pak Lucky juga tidak menggunakan dana daerah untuk liburan ke Jepang. Bahkan, beliau baru-baru ini menolak pembelian mobil dinas dan pembangunan rumah dinas bupati senilai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Dasar Hukum Sanksi
Sanksi terhadap kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 77 Ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri (untuk bupati/wali kota) atau presiden (untuk gubernur).
Selain itu, Pasal 76 Ayat (1) huruf J melarang kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin selama lebih dari tujuh hari berturut-turut. Jika dilanggar, sanksi awal berupa teguran dari Mendagri. Jika teguran diabaikan, kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus di Kemendagri.
Dengan sanksi ini, diharapkan Lucky Hakim dapat lebih memperhatikan aturan dan tata kelola pemerintahan demi menjaga akuntabilitas kepemimpinannya.