Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Ratnawati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Indramayu pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Acara tersebut berlangsung di halaman TK Qur’an Al-Amin, Blok Pulo, Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu, dan disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ratnawati menjelaskan tujuan dari Perda yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
Ia mengungkapkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta kreativitas pelaku usaha, memperkuat industri kreatif, dan memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaannya.
“Perda ini tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga pada perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya yang ada untuk industri kreatif secara berkelanjutan,” ujar Ratnawati.
Ia juga menambahkan bahwa Perda ini mengarahkan terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat daerah, yang pada gilirannya dapat mewujudkan kota kreatif yang mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang bagi Ratnawati untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat yang hadir.
Ia berharap agar daerah-daerah yang dikunjungi bisa menjadi lebih kreatif, maju, dan menggali potensi yang ada untuk kemajuan bersama.
Ratnawati yang juga istri dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat, HE Herman Khaeron, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat, khususnya di Indramayu, untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi berbasis kreativitas yang semakin berkembang.