CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Ratusan guru yang lolos seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai PPPK tahap pertama.
Audensi yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 ini merujuk pada klausul dari Menteri Sekretaris Negara, yang menyatakan bahwa pengangkatan PPPK tahap pertama disesuaikan dengan kesanggupan pemerintah daerah.
Para guru meminta DPRD Indramayu mendorong Pemda agar segera menertibkan proses penerbitan SK.
“Kami menuntut DPRD untuk segera memanggil Pemda agar cepat mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan SK bagi kami di tahap pertama,” ujar Muhammad Ali Firdaus perwakilan guru CPPPK Indramayu.
Selain itu, para guru juga meminta Pemda segera mencairkan insentif bagi tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami meminta tunjangan untuk non-ASN segera dicairkan,” tegas Ali kepada CirebonTrend usai Audensi dengan Komisi I DPRD Indramayu.
Menurut Ali, proses pengangkatan PPPK seleksi tahun 2024 di Indramayu dinilai lambat. Padahal, sejumlah daerah di Jawa Barat maupun secara nasional telah menyelesaikan proses pengusulan NIP.
“Ini tergolong terlambat. Pengusulan NIP seharusnya dilakukan antara 1 Januari hingga 28 Februari. Namun, hingga 17 Maret, Indramayu masih belum mengusulkan NIP,” ungkapnya.
Selama 21 Tahun Sebagai Guru Honorer
Dari total 590 guru yang lolos seleksi tahun 2024, sebagian besar telah bekerja sebagai tenaga honorer selama belasan tahun.
“Masa kerja yang paling lama mencapai 21 tahun, sedangkan yang paling baru 6 tahun,” jelas Ali.
Tahun Depan Sudah Pensiun
Bahkan, beberapa guru yang lolos seleksi CPPPK sudah berusia mendekati masa pensiun. Salah satunya adalah Ibu Eli dari Losarang yang berusia 59 tahun.
“Jika pengangkatannya lambat, Ibu Eli mungkin tidak sempat merasakan status sebagai PPPK,” kata Ali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.
“Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM sebagai dinas yang menangani hal ini. Secara moral, kami juga akan berbicara dengan bupati dan wakil bupati agar proses ini berjalan lancar, sistematis, dan sesuai harapan rekan-rekan PPPK,” pungkas Rojak.
Para guru berharap proses pengangkatan dan penerbitan SK dapat segera diselesaikan agar mereka dapat menikmati status sebagai PPPK, termasuk bagi yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.