Cirebontrend. – CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk perlindungan terhadap motif batik khas daerah tersebut.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Bupati Cirebon, Imron, di ruang rapat Bupati Cirebon, pada Rabu 19 Maret 2025.
Bupati Cirebon, Imron, mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sertifikat KIK tersebut. Ia menyatakan bahwa sertifikat ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah bekerja maksimal untuk melindungi dan melestarikan motif batik Cirebon, yang menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah.
“Dengan diraihnya sertifikat KIK ini, motif batik Cirebon resmi mendapatkan perlindungan hukum. Kami mengucapkan terima kasih, ini membuktikan bahwa batik Cirebon adalah bagian dari budaya yang harus kita banggakan dan lestarikan,” kata Imron.
Imron menambahkan, dengan pengakuan ini, motif batik Cirebon semakin diakui sebagai identitas daerah sekaligus warisan budaya yang perlu dipromosikan lebih luas lagi.
Ia berharap perlindungan ini dapat mendorong upaya pelestarian budaya lainnya di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mengusulkan 70 motif batik untuk mendapatkan sertifikat KIK.
Dari jumlah tersebut, tiga motif batik berhasil lolos dan mendapatkan sertifikat KIK, yaitu Motif Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar Cina.
Dadang menuturkan, prestasi ini menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah di Jawa Barat yang konsen dalam melindungi produk budaya, khususnya batik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menyebutkan bahwa sertifikasi KIK ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi warisan budaya Cirebon.
Ia meyakini bahwa sertifikasi ini akan memberikan dampak positif bagi industri batik di Cirebon, karena dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk batik khas daerah tersebut.
“Dengan adanya sertifikasi KIK, motif batik ini mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain. Ini adalah prestasi bagi masyarakat Cirebon yang telah lama menciptakan motif-motif batik khas,” ujar Asep.
Diharapkan, dengan adanya perlindungan ini, motif batik Cirebon semakin dikenal dan diapresiasi, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di tingkat internasional.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus melindungi dan mengembangkan produk budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Cirebon.