Exclusive Content:

BerandaBeritaPolres Cirebon Kota Ungkap Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga Berhasil Diamankan

Polres Cirebon Kota Ungkap Investasi Bodong, Ibu Rumah Tangga Berhasil Diamankan

Cirebontrend.id – CIREBON – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan berkedok investasi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa LA menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. Namun, dana yang diterima dari para korban ternyata digunakan untuk membayar anggota lain yang telah lebih dulu berinvestasi.

“Modus operandi tersangka adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, pada Selasa 25 Februari 2025.

Kasus ini terungkap melalui laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Berdasarkan laporan tersebut, seorang korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening tersangka.

Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai janji. Sebaliknya, uang itu digunakan untuk membayar investor lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp, Handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

“Tersangka mengelola dana dengan cara meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi. Namun, karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” jelas AKBP Eko.

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan investasi memiliki izin resmi dan jelas legalitasnya agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -         

Most Popular

Recent Comments