Exclusive Content:

BerandaBeritaKomisi III DPRD Jabar Tinjau Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT Cirebon

Komisi III DPRD Jabar Tinjau Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT Cirebon

Cirebontrend.id – CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke SAMSAT Cirebon pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung berbagai persoalan terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor serta dampak dari perubahan regulasi pajak daerah yang baru.

Anggota Komisi III, Ratnawati, menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memahami lebih dalam tentang penerapan skema baru bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan.

Menurutnya, perubahan mekanisme ini mengubah alur pendapatan pajak yang sebelumnya disalurkan terlebih dahulu ke provinsi sebelum dibagi ke daerah, kini langsung dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan skema baru ini, pembagian pajak kendaraan bermotor berubah menjadi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi. Hal ini menyebabkan pendapatan provinsi berkurang sekitar Rp6 triliun,” ungkap Ratnawati.

Meskipun terjadi penurunan pendapatan provinsi, Ratnawati menyatakan bahwa kabupaten/kota kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengelola pendapatan pajak ini dengan lebih efektif dan efisien.

“Daerah harus mampu mengelola pendapatan pajak ini dengan lebih baik, agar dampak dari perubahan regulasi ini bisa dirasakan positif bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain itu, Ratnawati juga menyoroti masalah kewajiban wajib pajak yang menunggak dan belum melakukan balik nama kendaraan. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam sistem pembayaran pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi beban administratif.

“Saat ini, sudah ada opsi pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui e-Pajak yang disediakan oleh BJB. Harapannya, dengan adanya kemudahan ini, masyarakat akan semakin sadar dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Kunjungan kerja ini juga menjadi kesempatan bagi Komisi III DPRD Jawa Barat untuk mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan pajak untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan perubahan regulasi yang ada, diharapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -       

Most Popular

Recent Comments