Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningPanji Gumilang Didakwa Lakukan TPPU Puluhan Miliar Rupiah Milik Yayasan

Panji Gumilang Didakwa Lakukan TPPU Puluhan Miliar Rupiah Milik Yayasan

CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang yang merupakan pimpinan dari Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan, hari ini adalah agenda perdana persidangan Terdakwa Panji Gumilang yaitu pembacaan surat dakwaan.

“Dakwaan bentuknya kumulatif yaitu dakwaan melanggar Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Tindak Perdana Pencucian Uang,” katanya kepada CirebonTrend saat doorstop di Kejari Indramayu. Kamis, 23 Januari 2025.

Eko menjelaskan, pasal dari dakwaan pertamanya, terkait Undang-Undang Yayasan, yaitu Junto Pasal 5 Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah.

“Dan dengan Undang-Undang No.28 tahun 2004 tentang perubahan atau Undang-Undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan,” jelasnya.

Dakwaan keduanya, lanjut Eko, Pasal tentang Pemberantasan Tindak Perdana Pencucian Uang yaitu Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Perdana Penjajan Uang.

“Jadi intinya, Sodara Terdakwa Panji Gumilang ini selaku organ Yayasan, salah satu organ Yayasan sebagai Ketua Pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini,” ujar Eko.

“Dari tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan Mei 2023 itu telah mengalihkan kekayaan milik Yayasan Pesanten Indonesia kepada milik pribadi atau rekeningnya,” tambahnya.

Hutang Bank Puluhan Miliar

Eko mengungkapkan, Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Panji Gumilang tersebut digunakan salah satunya untuk membayar cicilan hutangnya di Bank J Trust dengan total hutang puluhan miliar.

Selanjutnya dari hasil pengalihan kekayaan tersebut, dibelikan beberapa aset, berupa tanah maupun yang lainnya, yang diatas namakan pribadi dan keluarganya serta orang-orang terdekatnya.

“Salah satunya adalah dari dana BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh Yayasan Pesanten Indonesia yang didirikan juga oleh sodara terdakwa Panji Gumilang,” ungkapnya Eko.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm digelar pada hari ini.

Menurutnya, agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

“Hari ini adalah jadwal persidangan pertama dari terdakwa atas nama Panji Gumilang. Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan,” jelas Adrian.

Sidang Lanjutan Dua Minggu Kedepan

Sedangkan untuk sidang selanjutnya, lanjut Adrian, akan digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda nota keberatan dari pengacara terdakwa.

Menurut Adrian, kenapa sidang kedua digelar cukup lama karena ada libur cukup panjang yaitu libur Isra Mi’raj dan hari raya Imlek.

“Alasannya karena minggu depan ada libur yang cukup panjang, libur Isra Mi’raj disambung Hari raya Imlek,” ujar Adrian kepada CirebonTrend usai sidang.

“Sehingga majelis hakim mengambil sikap menundanya (sidang) supaya tidak ada lagi penundaan selanjutnya,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - 

Most Popular

Recent Comments