Exclusive Content:

BerandaBeritaDiduga Ada Tindak Pidana di PT Birawa, LBH CBN Siap Tempuh Jalur...

Diduga Ada Tindak Pidana di PT Birawa, LBH CBN Siap Tempuh Jalur Hukum

Cirebontrend.id – CIREBON – Reno sukriano direktur LBH Buana Caruban Nagari (BCN) menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon terkait perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan mantan tenaga kerja yang pernah bekerja di PT Birawa.

Pertemuan yang digelar pada hari Kamis 2 Januari 2025 hanya bersifat klarifikasi, tanpa menghasilkan kesepakatan apapun antara pihak LBH dan PT Birawa.

Menurut Reno, meskipun pihaknya sudah berusaha mengklarifikasi sejumlah masalah terkait hak-hak tenaga kerja di PT Birawa, perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Salah satu masalah utama yang disoroti adalah ketidakwajaran dalam pemotongan BPJS bagi pekerja yang disebutkan oleh PT Birawa hanya sebagai mitra kerja, bukan sebagai karyawan tetap,” ujar Reno.

Ia juga mempertanyakan bentuk kemitraan yang dimaksud PT Birawa dan perjanjian yang mengaturnya,” tambahnya.

Selain itu, masalah pemotongan penghasilan bagi para sopir di PT Birawa juga menjadi perhatian utama. Sejak tahun 2010 hingga 2016, para sopir tersebut mengalami pemotongan gaji tanpa kejelasan, bahkan hingga saat ini.

“Para pekerja yang mengangkut barang dari satu kota ke kota lain dipotong sekitar Rp5.000 hingga Rp20.000 setiap ritase tanpa penjelasan rinci mengenai alokasi potongan tersebut,” unkap Reno.

Reno juga menyoroti ketidakjelasan terkait pemotongan ritase. Ketika terjadi kekurangan ritase, hak-hak tenaga kerja dipotong, namun jika ada kelebihan ritase, perusahaan tidak memberikan hak tambahan kepada para pekerja.

Menurutnya, hal ini tidak adil mengingat kelebihan ritase bukanlah keputusan dari para sopir, melainkan merupakan hasil dari sistem yang dijalankan oleh mesin.

Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa meskipun PT Birawa mengklaim beroperasi di Cirebon sejak 2012, banyak sopir yang bekerja sejak 2010 tanpa hak-hak mereka dipenuhi, terutama terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini menambah daftar masalah yang belum diselesaikan oleh PT Birawa.

Pihak LBH menyatakan bahwa mereka akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika PT Birawa tetap tidak memenuhi hak-hak pekerja dan tidak ada penyelesaian yang memadai.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah pertemuan Bipartit antara pihak LBH dan PT Birawa, dan jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan pertemuan Tripartit yang melibatkan pihak pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Reno menambahkan, jika langkah tersebut tidak menghasilkan solusi, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Birawa ke pihak berwajib.

Reno berharap PT Birawa segera memperbaiki mekanisme kerjanya dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan mitra kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap ada perbaikan, dan kami mendesak pihak DPRD Kota Cirebon untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat dengar pendapat bersama pihak terkait seperti tenaga kerja, PT Birawa, pemerintah, dinas tenaga kerja, perizinan, dan dinas perhubungan,” pungkas Reno.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments