BerandaAyumajakuningTanah Galangan Kapal, Tiga Unit Mobil dan Dokumen Jadi Barang Bukti dalam...

Tanah Galangan Kapal, Tiga Unit Mobil dan Dokumen Jadi Barang Bukti dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Indramayu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Proses pelimpahan ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, setelah diserahkan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap 2.

“Iya, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat Kapuspenkum, namun kami belum mendapat arahan lebih lanjut terkait rilis dari pihak Kejari, Informasi kami ikut rilis dari puspenkum saja,” ungkap Arie. Selasa, 10 Desember 2024.

Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota Selama 20 Hari

Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari, yang berlaku dari 9 hingga 28 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji diketahui memanfaatkan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp.73 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah dan tanah atas nama dirinya serta keluarganya.

Selain itu, dana yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pesantren, termasuk iuran orang tua santri, digunakan untuk menutupi pinjaman tersebut.

Sebagai barang bukti, Arie mengungkapkan, pihak penyidik telah mengamankan tiga unit mobil roda empat, sejumlah tanah, dan dokumen-dokumen terkait, termasuk tanah yang diduga terkait dengan proyek galangan kapal.

“Ya, salah satu objeknya, lokasi (tanah) galangan kapal itu,” ungkapnya kepada CirebonTrend.id di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments