CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini melakukan wajib lapor ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, sebagai bagian dari proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wajib lapor ini dilakukan 10 hari setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II dari Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya.
Pantauan CirebonTrend.id, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil Toyota Land Cruiser hitam.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan dikawal oleh sejumlah orang.
Panji Gumilang saat hendak memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu tidak banyak bicara hanya menjawab sapaan media terkait kabarnya dan kesehatannya.
“Alhamdulillah,” jawabnya singkat. Kamis, 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Kobul Nugraha, mengungkapkan bahwa wajib lapor yang dilakukan hari ini merupakan langkah pertama dalam rangka taat hukum.
“Iya hari ini beliau hanya wajib lapor saja, untuk yang TPPU, ini wajib lapor baru sekarang (yang pertama). Beliau ini berarti taat hukum, kooperatif,” kata Kobul kepada CirebonTrend.id.
Setelah melakukan wajib lapor, kurang lebih sekitar 10 menit, Panji Gumilang bersama rombongannya langsung meninggalkan kantor Kejari Indramayu.
Saat ini, Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan kota, dengan masa penahanan selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.