Exclusive Content:

BerandaAyumajakuningMA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Toni RM : Rudiana Kunci Utama

MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Toni RM : Rudiana Kunci Utama

CirebonTrend.id – CIREBON – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyampaikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12) yang menolak permohonan peninjuan kembali (PK) dari 8 terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Putusan ini mempertahankan keputusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi yang menghukum 8 orang bersalah dan 3 orang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurut Toni RM, ia kaget putusan MA menolak PK para terpidana dengan alasan salah satunya tidak ditemukan kekhilafan hakim karena putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana tahun 2016 dan 2017 banyak kejanggalan.

Toni merinci, kejanggalan-kejanggalan itu diantaranya adalah CCTV yang tidak dibuka, enam handphone yang dijadikan barang bukti tidak dibuka termasuk salah satunya handphone milik korban Vina sehingga tidak membuktikan apa-apa barang bukti handphone tidak dibuka.

Kemudian bambu juga tidak dilakukan sidik jari, sperma yang ditemukan di vagina Vina juga tidak ditest DNA, namun itu semua dijadikan barang bukti maupun alat bukti untuk menghukum 8 terpidana.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pun tidak ada yang melihat langsung adanya pembunuhan, para terpidana pun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa tidak melakukan pembunuhan tersebut, namun Hakim Pengadilan Negeri Cirebon tetap menghukum para Terpidana seumur hidup dan Saka Tatal 8 tahun penjara.

“Itulah makanya kenapa saya kaget putusan PK para terpidana ditolak karena saya menilai putusan Pengadilan Negeri Cirebon banyak kejanggalan,” kata Toni kepada CirebonTrend.id. Jumat, 20 Desember 2024.

Namun Toni juga tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan PK para terpidana karena belum baca salinan putusannya sehingga masih tanda tanya apa pertimbangan hukum Hakim PK menolak PK para terpidana. Apakah alasan PK para terpidana tidak substansial sehingga Hakim PK menolak PK para terpidana.

“Saya menunggu salinan putusan PK dulu, kemudian saya pelajari nanti jelas apa pertimbangan hukum Hakim PK menolak PK para terpidana,” katanya.

Toni juga mengungkapkan, dampak dari ditolaknya PK para terpidana berarti putusan atas nama 8 terpidana yang telah inkrah itu masih berlaku dan dalam putusan itu ada 3 nama Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi, Dhani dan Pegi alias Perong.

Menurut Toni, nama-nama DPO itu muncul dari keterangan Rudiana setelah membuat laporan Polisi tanggal 31 Agustus 2016 kemudia Rudiana memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP Rudiana menyebutkan nama 11 orang sebagai pelaku, termasuk 3 DPO Andi, Dhani dan Pegi alias Perong.

Kemudian dalam putusan Pengadilan atas nama 8 terpidana juga tidak ada keterangan para terpidana baik mengakui perbuatannya maupun menyebutkan nama-nama DPO.

Toni juga mempertanyakan mengapa nama-nama DPO tersebut masih muncul meskipun terdakwa membantah keterlibatannya saat sidang tahun 2016 lalu.

“Kesimpulannya, Rudiana lah yang memunculkan nama-nama tersebut,” ujarnya.

Toni RM menyarankan penyidik Polri untuk melakukan interogasi terhadap Rudiana untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut dan menentukan apakah DPO tersebut fiktif atau tidak.

“Periksa itu Rudiana, itu benar atau tidak, fiktif atau enggak DPO. Belakangan kan Polda Jabar menganulir bahwa DPO itu fiktif yang duanya,” pungkas Toni RM.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - 

Most Popular

Recent Comments