CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan penawaran menarik dengan memberikan harga tiket kereta api kelas eksekutif mulai dari Rp. 30.000.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengungkapkan penawaran ini adalah promo “Tarif Khusus Kereta Api” yang disesuaikan kembali dan mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2021 silam.

“PT KAI Daop 3 Cirebon masih memberlakukan tarif khusus untuk rute dengan menggunakan KA-KA tertentu,” ujar Ayep dalam keterangannya, Sabtu 1 Oktober 2022.

Tarif khusus dimaksudkan untuk optimalisasi pendapatan angkutan penumpang dengan memanfaatkan seat yang masih tersedia.

Ayep melanjutkan, calon penumpang bisa melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access, loket box dan loket di stasiun, 2 jam sebelum keberangkatan kereta api selama seat masih tersedia. 

Adapun tarif khusus berlaku pada KA dan relasi sebagai berikut :

*Relasi Cirebon – Gambir*

Argo Bromo Anggrek Kelas Eksekutif Rp 165.000

Argo Lawu kelas eksekutif Rp 165.000

Argo Dwipangga kelas eksekutif Rp 165.000

Argo Dwipangga Tambahan kelas eksekutif Rp 165.000

Argo Sindoro kelas eksekutif Rp 165.000

Argo Muria kelas eksekutif Rp 165.000

Gajayana kelas eksekutif Rp 165.000

Sembrani kelas eksekutif Rp 165.000

Brawijaya kelas eksekutif Rp 165.000

Purwojaya kelas eksekutif Rp 165.000

Taksaka kelas eksekutif Rp 165.000

Bima kelas eksekutif Rp 165.000

*Relasi Cirebon – Pasar Senen/ Jakarta Kota*  

Gumarang kelas eksekutif Rp 165.000, dan bisnis Rp 135.000

Senja/Fajar Utama Yogya kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Senja/Fajar Utama Solo kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Tawang Jaya  kelas ekonomi Rp 105.000

Sawunggalih  kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Singasari kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Mataram kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Gajahwong kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

Jayabaya kelas eksekutif Rp 165.000 dan ekonomi Rp 105.000

*Relasi Cirebon – Purwokerto* 

Ranggajati kelas eksekutif Rp 65.000, dan bisnis Rp 45.000

Argo Dwipangga kelas eksekutif Rp 65.000 

Argo Dwipangga Tambahan  kelas eksekutif Rp 65.000

Sawunggalih kelas eksekutif Rp 65.000 dan ekonomi Rp 25.000

Argo Lawu kelas eksekutif Rp 65.000

*Relasi Pegadenbaru – Pasar Senen*

Darmawangsa Ekspres kelas eksekutif Rp 90.000, dan kelas Ekonomi Rp 65.000

Bangunkarta kelas eksekutif Rp 90.000, dan kelas ekonomi Rp 65.000

Tegal Bahari kelas ekonomi Rp 65.000

Kutojaya Utara kelas ekonomi Rp 65.000

Matarmaja kelas ekonomi Rp 65.000

*Relasi Tegal – Brebes* 

Argo Cheribon kelas eksekutif Rp 30.000, dan kelas ekonomi Rp 20.000

Tawang Jaya kelas ekonomi Rp 20.000

*Relasi Cirebon Prujakan – Pasar Senen/Jakarta Kota*

Bogowonto kelas eksekutif Rp 165.000, dan kelas ekonomi Rp 105.000

Progo kelas ekonomi Rp 105.000

Bangunkarta kelas eksekutif Rp 165.000, dan kelas ekonomi Rp 105.000

*Relasi Cirebon – Tegal* 

Argo Cheribon kelas eksekutif Rp 30.000, dan kelas ekonomi Rp 20.000

Ciremai kelas eksekutif Rp 30.000, dan kelas ekonomi Rp 20.000

*Relasi Cirebon – Bandung* 

Ciremai kelas eksekutif Rp 120.000, dan kelas ekonomi Rp 80.000

Harina kelas eksekutif Rp 120.000, dan kelas ekonomi Rp 80.000

*Relasi Cirebon – Jatibarang/Haurgeulis*

Argo Cheribon kelas eksekutif Rp 50.000, dan kelas ekonomi Rp 35.000

*Relasi Cirebon Prujakan – Tegal* 

Kaligung kelas eksekutif Rp 30.000, dan kelas ekonomi Rp 20.000

*Relasi Cirebon Prujakan – Purwokerto*

Kutojaya Utara kelas ekonomi Rp 25.000

*Relasi Tegal – Haurgeulis*

Argo Cheribon kelas eksekutif Rp 65.000, dan kelas ekonomi Rp 45.000

Ada pula *Program Naek Kereta Api Rame Rame Gaskeueueun Diskon up to 10%* dengan syarat dan ketentuan seperti berikut :

– Minimal Pemesanan Angkutan Rombongan 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi

– Minimal pemesanan angkutan rombongan 10 orang untuk kelas eksekutif.

“Dengan tanggal keberangkatan dan relasi yang sama, untuk program ini bisa menghubungi Marketing Daop 3 Cirebon di Nomor Telepon 081120210003,” ungkap Ayep sekaligus mengakhiri keterangannnya. 

Exclusive Content:

BerandaBerita15 Tahun Bekerja, Pekerja di PT Birawa Dikucilkan

15 Tahun Bekerja, Pekerja di PT Birawa Dikucilkan

Cirebontrend.id – CIREBON – Jaja Sutaja, seorang mantan mitra kerja dari PT Birawa merasa kecewa dengan tempat kerjanya yang sudah 15 tahun mengabdi.

Perselisihan ketenagakerjaan antara PT. Birawa dan mitra kerja memanas setelah Jaja, mengungkap perlakuan yang dinilai tidak adil dan melanggar hak-hak dasar pekerja.

Jaja, merasa dikucilkan dan dipecat secara tidak langsung setelah mempertanyakan masalah kesejahteraan sebagai mitra kerja.

“Saya hanya bertanya mengenai hak saya sebagai mitra, tetapi perusahaan mengatakan bahwa pertanyaan saya itu tidak berlaku,” ungkap Jaja saat ditemui oleh wartawan, Selasa 17 Desember 2024.

Meskipun berstatus sebagai mitra kerja berdasarkan surat perjanjian, Jaja menyebut bahwa sistem kerja yang diterapkan oleh PT. Birawa hampir tidak ada bedanya dengan pekerja borongan.

“Jika saya tidak berangkat kerja, saya tidak akan mendapatkan penghasilan. Namun, ketika ada kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah anak atau anak sakit, tidak ada bantuan sama sekali dari perusahaan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Jaja juga mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak langsung melalui kebijakan mutasi mendadak tanpa surat resmi. Jaja bersama empat rekannya, yaitu Sutarja, Hari Sanjaya, David Horison, dan Atmaja, dipindahkan ke Surabaya tanpa pemberitahuan yang jelas dan perlakuan yang tidak layak.

“Kami hanya diam di sana selama seminggu, tanpa pekerjaan dan bahkan tanpa makan. Seolah-olah kami sengaja dibiarkan tanpa perhatian,” kata Jaja.

Kebijakan tersebut semakin memberatkan saat Jaja diminta untuk menyerahkan kunci kendaraan operasional, yang membuat akses keluar masuk pabrik terbatas.

“Saya merasa seperti dibuang begitu saja. Setelah bertahan dalam situasi tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk pulang tanpa kejelasan nasib,” jelasnya.

Kisruh ini tidak hanya berdampak pada Jaja, tetapi juga mempengaruhi rekan-rekan lainnya yang akhirnya memilih mundur karena ketidakpastian dan tekanan ekonomi.

“Kami hanya ingin kejelasan status dan perhatian terhadap kesejahteraan kami sebagai mitra yang telah bertahun-tahun bekerja di sana,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Birawa belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh Jaja Sutaja.

Sementara itu, kuasa hukum Jaja Sutaja, Reno Sukriano dari Buana Caruban Bahari Cirebon, mendesak agar persoalan ketenagakerjaan ini segera diselesaikan melalui pendekatan persuasif.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat UPT Provinsi Jawa Barat maupun Kota Cirebon. Jika penyelesaian secara persuasif tidak berhasil, kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik,” tegas Reno.

Reno juga menghimbau agar semua pihak dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret tanpa harus berlarut-larut.

“Kami meminta agar pihak-pihak terkait bisa segera bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara persuasif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reno menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh PT. Birawa, termasuk oleh rekanannya, PT. Comfeed.

“PT. Comfeed yang memiliki hubungan kerja dengan PT. Birawa juga harus mempertimbangkan perlakuan terhadap karyawan, karena hal ini akan berdampak pada hubungan kerja sama dan kinerja perusahaan secara keseluruhan,” jelas Reno.

Reno juga menyoroti peran pemerintah setempat yang diharapkan lebih tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon.

“Kami meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk lebih selektif dan serius dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. Ini sudah diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Reno menegaskan bahwa pengawasan yang ketat, teguran, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Hak-hak karyawan adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -         

Most Popular

Recent Comments