Cirebontrend.id – CIREBON – Jaja Sutaja, seorang mantan mitra kerja dari PT Birawa merasa kecewa dengan tempat kerjanya yang sudah 15 tahun mengabdi.
Perselisihan ketenagakerjaan antara PT. Birawa dan mitra kerja memanas setelah Jaja, mengungkap perlakuan yang dinilai tidak adil dan melanggar hak-hak dasar pekerja.
Jaja, merasa dikucilkan dan dipecat secara tidak langsung setelah mempertanyakan masalah kesejahteraan sebagai mitra kerja.
“Saya hanya bertanya mengenai hak saya sebagai mitra, tetapi perusahaan mengatakan bahwa pertanyaan saya itu tidak berlaku,” ungkap Jaja saat ditemui oleh wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Meskipun berstatus sebagai mitra kerja berdasarkan surat perjanjian, Jaja menyebut bahwa sistem kerja yang diterapkan oleh PT. Birawa hampir tidak ada bedanya dengan pekerja borongan.
“Jika saya tidak berangkat kerja, saya tidak akan mendapatkan penghasilan. Namun, ketika ada kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah anak atau anak sakit, tidak ada bantuan sama sekali dari perusahaan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Jaja juga mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tidak langsung melalui kebijakan mutasi mendadak tanpa surat resmi. Jaja bersama empat rekannya, yaitu Sutarja, Hari Sanjaya, David Horison, dan Atmaja, dipindahkan ke Surabaya tanpa pemberitahuan yang jelas dan perlakuan yang tidak layak.
“Kami hanya diam di sana selama seminggu, tanpa pekerjaan dan bahkan tanpa makan. Seolah-olah kami sengaja dibiarkan tanpa perhatian,” kata Jaja.
Kebijakan tersebut semakin memberatkan saat Jaja diminta untuk menyerahkan kunci kendaraan operasional, yang membuat akses keluar masuk pabrik terbatas.
“Saya merasa seperti dibuang begitu saja. Setelah bertahan dalam situasi tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk pulang tanpa kejelasan nasib,” jelasnya.
Kisruh ini tidak hanya berdampak pada Jaja, tetapi juga mempengaruhi rekan-rekan lainnya yang akhirnya memilih mundur karena ketidakpastian dan tekanan ekonomi.
“Kami hanya ingin kejelasan status dan perhatian terhadap kesejahteraan kami sebagai mitra yang telah bertahun-tahun bekerja di sana,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Birawa belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh Jaja Sutaja.
Sementara itu, kuasa hukum Jaja Sutaja, Reno Sukriano dari Buana Caruban Bahari Cirebon, mendesak agar persoalan ketenagakerjaan ini segera diselesaikan melalui pendekatan persuasif.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat UPT Provinsi Jawa Barat maupun Kota Cirebon. Jika penyelesaian secara persuasif tidak berhasil, kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik,” tegas Reno.
Reno juga menghimbau agar semua pihak dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret tanpa harus berlarut-larut.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait bisa segera bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara persuasif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reno menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh PT. Birawa, termasuk oleh rekanannya, PT. Comfeed.
“PT. Comfeed yang memiliki hubungan kerja dengan PT. Birawa juga harus mempertimbangkan perlakuan terhadap karyawan, karena hal ini akan berdampak pada hubungan kerja sama dan kinerja perusahaan secara keseluruhan,” jelas Reno.
Reno juga menyoroti peran pemerintah setempat yang diharapkan lebih tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon.
“Kami meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk lebih selektif dan serius dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan. Ini sudah diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Reno menegaskan bahwa pengawasan yang ketat, teguran, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Hak-hak karyawan adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.