BerandaBeritaModus Baru, Polres Cirebon Kota Ungkap Pengedar Narkotika di Dalam Boneka

Modus Baru, Polres Cirebon Kota Ungkap Pengedar Narkotika di Dalam Boneka

Cirebontrend.id – CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam boneka.

Tersangka SB mengaku, dirinya menggunakan media boneka yang dimasukan narkotika jenis sabu ini untuk mengkelabui petugas kepolisian.

“Biar tidak ketangguan saja,” ungkapnya dihadapan media, Jumat 22 November 2024.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP Rano.

Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan oleh satres Narkoba Polres Cirebon kota selama periode 1-20 November 2024. Para tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 50 tahun, termasuk dua orang residivis.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cerdik, dengan menyamarkan paket narkoba dalam berbagai bentuk, seperti batu semen atau boneka anak-anak, yang kemudian ditempel di lokasi tertentu berdasarkan koordinat yang dikirim melalui aplikasi peta digital.

“Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dan masyarakat. Namun, berkat kerja keras tim kami, peredaran ini berhasil digagalkan,” kata Kapolres.

Beberapa tersangka yang menonjol antara lain, DS (44) sebagai pengedar sabu, AH (48) Residivis pengedar sabu, SB (21) Pengedar sabu dan tembakau sintetis, CS (16) Pengedar sabu, dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan KN (43) Pengedar obat tanpa izin edar.

Sat Reserse Narkoba berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, Narkotika, Sabu seberat 171,62 gram (77 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang), tembakau sintetis seberat 146 gram (6 paket).

Obat-obatan tanpa izin edar, sebanyak 5.314 butir obat sediaan farmasi ilegal. Barang lainnya berupa 16 unit handphone, 2 unit timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp320.000.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan perbuatannya, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaz. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Terkait Obat tanpa izin edar, Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara 5-12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Dari pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.244 jiwa yang berpotensi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkas AKBP Rano Hadiyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

RELATED ARTICLES
- Advertisment - nbsp;

Most Popular

Recent Comments