Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Dua orang Narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas IIB Indramayu mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari Jumat 22 November 2024.
Terpidana teroris berinisial FEH, asal Tapanuli Selatan dan RS asal Aceh Tamiang keduanya didakwa pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003, di vonis 3 tahun penjara dari kelompok atau jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Pernyataan ikrar setia NKRI di bacakan oleh dua Napiter kelas IIB Indramayu di saksikan oleh Densus anti teror 88 Kompol Satori, Wakapolres Indramayu Kompol Riyan, perwakilan dari Kodim 0616 Indramayu Lettu Cba Icuk Sukaryo, dan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT) Cindytia Rudianto, Spd.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan terkait pembacaan ikrar NKRI kasus teroris oleh Napiter sudah tiga kali pertama Lapas kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Lapas Kelas IIB Banjar dan lapas kelas IIB Indramayu dan mereka semua yang terpidana terorisme sudah menyatakan setia NKRI.
“Dua terpidana kasus terorisme ini beroperasi dan ditangkap di wilayah Aceh, dari kelompok atau jaringan Jamaah Islamiyah (JI),” ujarnya. Jumat, 22 November 2024.
“Dan jangan seremonial saja, diharapkan agar setia NKRI untuk kehidupan sehari-hari selamanya dan juga kesetiaan NKRI ini sebagai syarat juga untuk program-program berikutnya seperti program integrasi dan remisi,” sambungnya.
Sedangkan Untuk pembinaan Napiter, menurut Robianto, pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT), Densus 88 dan juga Kementrian agama.
“Terutama pembinaan-pembinaan tentang kepribadian, dan kalau mereka punya keahlian kita bina untuk kemandirian,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menambahkan bahwa para terpidana Napiter ini menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.
“Untuk prilaku para terpidana Napiter ini menurut pengamatan kami sangat baik dari mulai sosialisasi dengan sesama napi juga, taat pada agama dan dua Napiter ini sebelum di lapas kelas IIB Indramayu mereka menjalani hukuman di Rutan Cikeas Bogor,” terangnya.
Hero menerangkan bahwa untuk ruangan kasus koruptor, narkoba dan juga napiter dipisahkan dengan ruang tahanan yang lain.
“Untuk pendekatannya pun agak khusus lah ya, dari hati ke hati dan untuk ruang tahanannya pun dibedakan,” terangnya di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Hero mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan berbangsa dan bernegara, untuk menyadarkan mereka.
“Mereka menyatakan bahwa apa yang mereka perbuat, akhirnya menyadari bahwa dia salah, akhirnya kita tawarkan apakah mau mengakui negara NKRI, dan mereka pun siap ikrar dan siap setia kepada NKRI,” pungkasnya.