Cirebontrend.id – INDRAMAYU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu.
Acara yang dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan kelompok penggerak pariwisata ini bertujuan memperkenalkan aturan dan potensi Desa Wisata sebagai penggerak ekonomi lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Ono menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata memuat pengaturan tentang pengembangan potensi desa, mulai dari pemetaan hingga dukungan infrastruktur.
Perda ini juga mengatur sinergi pemerintah daerah, pembinaan, dan partisipasi dunia usaha dalam mengembangkan desa-desa wisata di Jawa Barat.
“Dengan Perda ini, kita mendorong potensi alam, budaya, dan keunikan lainnya yang ada di desa-desa untuk menjadi kekuatan ekonomi baru,” ungkap Ono. Minggu, 27 Oktober 2024.
Ono mencontohkan Desa Cikawung, khususnya Kampung Ciwado, yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata alam dan religi.
“Ciwado memiliki pemandangan perbukitan yang asri dan udara sejuk serta cagar budaya seperti Batu Pelalanang dan Situs Bubut, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan sejarah dan religi,” jelasnya.
Selain itu, letak strategis Kampung Ciwado yang dekat dengan akses tol Cikedung memberikan kemudahan bagi wisatawan untuk berkunjung, menjadikannya destinasi yang potensial untuk wisata alam dan budaya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini, Kabupaten Indramayu telah memiliki tiga desa yang berhasil diakui sebagai Desa Wisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI: Desa Cangkingan di Kecamatan Kedokanbunder dengan desa digitalnya, Desa Ujunggebang di Kecamatan Sukra dengan panorama Pantai Plentong, dan Desa Cikawung di Kecamatan Terisi dengan keasrian alam Ciwado.
“Dalam sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat mengenali potensi desa mereka dan bersama-sama mengembangkannya agar bermanfaat untuk kesejahteraan,” kata Ono menutup sesi sosialisasi.
Dengan adanya Perda ini, Pemprov Jawa Barat berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi desa melalui sektor wisata, sehingga desa-desa di Jawa Barat dapat berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang memberdayakan masyarakat setempat dan melestarikan keunikan budaya lokal.