Cirebontrend.id – CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut dapat melukai penumpang dan petugas yang ada di dalamnya.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa hingga kini masih terjadi pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan.
“Selama periode Januari hingga Oktober 2024, terdapat enam kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.
Akibat tindakan tersebut, sarana kereta mengalami kerusakan, seperti pintu dan kaca jendela yang retak atau pecah. Beruntung, tidak ada korban yang terluka.
Namun, tindakan ini sangat membahayakan penumpang dan petugas, serta dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan,” tegas Rokhmad.
Hukuman untuk pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Larangan pelemparan kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan atau merusak prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang-orang yang berniat melakukan tindakan vandalisme agar tidak melakukannya, apapun alasannya.
Meskipun dianggap iseng, dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang di dalamnya.
Berbagai upaya telah dilakukan KAI, termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat, serta mendatangi sekolah-sekolah di dekat jalur rel.
KAI juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api, sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan perjalanan kereta.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya, karena dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme ini,” tutup Rokhmad.