CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Praktisi hukum, Toni RM, menyatakan optimisme terhadap hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina.
Menurutnya, bukti-bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan PK saat ini bisa menjadi landasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan PK.
Enam terpidana yang terdiri dari Rivaldi, Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramdhani ini mengajukan PK atas vonis yang dijatuhkan pada mereka pada tahun 2017.
Toni RM, yang juga merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan, menjelaskan bahwa novum atau bukti baru yang dihadirkan berupa kesaksian-kesaksian yang membuktikan bahwa para terpidana tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat insiden terjadi.
“Jika ada pertanyaan, apakah PK ini bisa dikabulkan? Jawaban saya adalah bisa,” ujar Toni RM saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu. Selasa, 1 Oktober 2024 malam.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti baru ini terdiri dari kesaksian sepuluh orang yang tidak pernah disertakan dalam persidangan sebelumnya.
Lima saksi tersebut bersaksi bahwa mereka bersama Rivaldi pada malam kejadian, yaitu Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.
Sementara itu, lima saksi lainnya, yakni Heru, Darmanto, Muhammad Yahya, Agung Sugara, dan Akbar Tanjung, menyatakan bahwa mereka bersama Hadi, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, dan Eko Ramdhani.
Salah satu kesaksian kunci datang dari Agung Sugara, seorang pedagang sayur yang menyebutkan bahwa Hadi Saputra dan Eko Ramdhani membantunya mengangkat kangkung ke sepeda motor untuk dibawa ke pasar pada malam kejadian.
Toni mengatakan, kesaksian tersebut menjadi penting karena bertentangan dengan tuduhan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meyakini bahwa keenam terpidana berada di lokasi pembunuhan.
“Saksi-saksi ini memberikan kesaksian yang sangat penting. Saya pikir hakim perlu mempertimbangkan keterangan mereka dalam membuat keputusan,” ujarnya.
Hakim PK Tidak Berwenang Memutuskan Perkara Tersebut Kecelakaan
Toni menegaskan bahwa hakim PK memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah enam terpidana tersebut benar-benar pelaku pembunuhan, bukan untuk memutuskan bahwa peristiwa itu adalah kecelakaan.
Jika kasus tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan, Toni RM menyebut prosesnya akan jauh lebih panjang, karena harus ada hasil penyidikan dari Polisi Lalu Lintas yang kemudian dibawa ke Pengadilan.
Menurut Toni RM, Hakim PK yang memeriksa PK keenam terpidana ini hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus para terpidana yang sudah divonis bersalah pada kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2017 tersebut.
“Yakni dengan kesimpulan apakah mereka benar pelaku pembunuhan apa bukan, namun Hakim PK tidak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan,” jelasnya.
“Dan novum yang dihadirkan berupa kesaksian ini menurut saya sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pengabulan PK,” pungkasnya.