CirebonTrend.id – INDRAMAYU – Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 31 Agustus hingga 1 September 2024 telah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian kontestasi Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.
Tiga bakal Paslon yang mengikuti pemeriksaan kesehatan ini adalah Lucky Hakim dan Syaefudin, Nina Agustina dan Tobroni, serta Bambang Hermanto dan Kasan Basari. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sangat penting untuk menentukan kelayakan para kandidat dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Indramayu, Zaenal Masduki, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan diterima oleh KPU pada 4 September 2024.
“Sebetulnya tanggal 3 September 2024 juga sudah keluar, tapi kami baru akan ambil di tanggal 4 September 2024,” ujarnya kepada CirebonTrend.id, Senin 2 September 2024.
“Hasil yang diterima KPU nantinya akan berupa kesimpulan dari pihak RSHS, bukan hasil rinci pemeriksaan,” sambungnya.
Zaenal menjelaskan lebih lanjut, “Menurut bahasa di KPT 1090 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan, kesimpulannya itu ada dua hal. Pertama, apakah bakal calon memenuhi syarat untuk menjalankan tugas dan memenang sebagai kepala daerah atau tidak memenuhi syarat.”
Mengenai rincian hasil pemeriksaan kesehatan, Zaenal menambahkan bahwa data tersebut merupakan milik rumah sakit dan KPU tidak memiliki akses ke informasi tersebut.
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan bahwa ada tiga item utama yang diperiksa, yaitu kesehatan fisik, kesehatan jiwa, dan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika. Semua indikator yang digunakan untuk menggugurkan bakal calon secara administrasi, mengacu pada PKPU 8 yang terakhir diubah dengan PKPU 10 tahun 2024.
Dalam tahapan pemeriksaan administrasi pencalonan dan administrasi calon, Zaenal mengatakan bahwa proses ini berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Hasil pemeriksaan administrasi akan kami sampaikan kepada LO dari masing-masing bakal Paslon di tanggal 6 September 2024. Apabila ada dokumen yang perlu perbaikan, ada kesempatan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” katanya.
Pengumuman Calon dan Pengambilan Nomor Urut
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, turut menambahkan bahwa penetapan dari bakal calon menjadi calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Nanti ada momentum utama untuk melaksanakan penetapan dari bakal calon ke calon itupun secara internal pada tanggal 22 September 2024, dan 23 September 2024 pengambilan nomor urut,” tutupnya.